Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi adalah pengadaan barang dan/atau jasa oleh Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dalam rangka memenuhi standar pelayanan navigasi yang andal untuk keselamatan penerbangan dan penyesuaian biaya pelayanan navigasi penerbangan.
2. Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, untuk selanjutnya disebut Perum LPPNPI adalah Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di INDONESIA.
3. Program kegiatan adalah satuan kegiatan yang tercantum dalam rencana investasi tahunan Perum LPPNPI.
4. Program investasi carry over adalah program investasi tahun sebelumnya yang belum selesai sebagian atau seluruhnya dan tetap akan dilanjutkan ditahun berikutnya.
5. Rencana investasi tahunan adalah dokumen rencana investasi Perum LPPNPI periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana investasi jangka panjang adalah dokumen rencana investasi Perum LPPNPI periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Jangka Panjang Perusahaan, yang untuk selanjutnya disebut RJPP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
8. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, yang untuk selanjutnya disebut RKAP adalah penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang perusahaan.
9. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.