SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Organisasi Kantor Kesyahbandaran Utama, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal;
c. Bidang Keselamatan Berlayar; dan
d. Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
b. pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum; dan
d. pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, dan penyusunan laporan evaluasi kinerja, serta pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan dan urusan umum, serta pertimbangan dan bantuan hukum, dan hubungan masyarakat.
Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal, serta penetapan status hukum kapal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengukuran, pendaftaran, balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan surat tanda kebangsaan;
b. pelaksanaan penilikan rancang bangun, pengawasan pembangunan dan perombakan serta dock kapal;
c. pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio dan elektronika serta perlengkapan kapal;
d. pelaksanaan perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dan percobaan berlayar;
e. pelaksanaan pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dan pembersihan tangki serta verifikasi manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
f. penyiapan bahan penerbitan sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal.
Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, terdiri atas:
a. Seksi Status Hukum Kapal;
b. Seksi Sertifikasi Keselamatan Kapal; dan
c. Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal.
(1) Seksi Status Hukum Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran, pendaftaran, balik nama, hipotek dan surat tanda kebangsaan, penggantian bendera kapal serta pemasangan tanda selar.
(2) Seksi Sertifikasi Keselamatan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilikan rancang bangun kapal, pengawasan pembangunan, perombakan dan docking kapal, pemeriksaan dan pengujian nautis, teknis, radio, elektronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitas kapal, percobaan berlayar serta penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
(3) Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pengujian peralatan, verifikasi, penyiapan bahan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, pembersihan tangki serta perlindungan ganti rugi pencemaran.
Bidang Keselamatan Berlayar mempunyai tugas melaksanakan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Keselamatan Berlayar menyelenggarakan fungsi:
a. penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal;
b. penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal;
c. pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaan kapal;
d. pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal;
e. pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; dan
f. pelaksanaan pengawasan kapal asing (port state control) dan flag state control.
Bidang Keselamatan Berlayar, terdiri atas:
a. Seksi Kepelautan;
b. Seksi Tertib Bandar; dan
c. Seksi Tertib Berlayar.
(1) Seksi Kepelautan mempunyai tugas melakukan penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal.
(2) Seksi Tertib Bandar mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengawasan tertib bandar, pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaan kapal di perairan pelabuhan.
(3) Seksi Tertib Berlayar mempunyai tugas melakukan pengawasan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, kapal asing (port state control), flag state control dan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, pengisian bahan bakar, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasillitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pengawasan pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim, pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code), pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan;
b. pelaksanaan pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dan pengisian bahan bakar, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasillitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi;
c. pelaksanaan patroli di perairan pelabuhan, pengawasan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh;
d. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue / SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan serta pengawasan perlindungan lingkungan maritim;
e. pelaksanaan pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air;
f. pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code);
g. penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal;
dan
h. pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan, terdiri atas:
a. Seksi Penjagaan;
b. Seksi Patroli; dan
c. Seksi Penunjang Keselamatan dan Penyidikan.
(1) Seksi Penjagaan mempunyai tugas melakukan penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan, pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang berbahaya, pengisian bahan bakar, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasillitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi.
(2) Seksi Patroli mempunyai tugas melakukan patroli di perairan pelabuhan, pengawasan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh, penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue / SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan.
(3) Seksi Penunjang Keselamatan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code), penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal serta penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi Kantor Kesyahbandaran Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini