Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1170) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) huruf n dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: