(1) Maksud dan tujuan Uji Tipe Kendaraan Bermotor untuk:
a. memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
b. memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan Kendaraan Bermotor di jalan;
c. mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan; dan
d. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian tipe Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor wajib dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan pengujian;
b. pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah, dan teknologi fasilitas serta peralatan pengujian harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi Kendaraan Bermotor;
c. pengujian dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
d. pengujian harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara serta lokasi yang telah ditetapkan dengan menggunakan peralatan pengujian yang tersedia;
e. hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor harus akurat dan dapat dipertanggung jawabkan;
f. fasilitas dan peralatan pengujian harus dipelihara/dirawat dengan baik secara periodik, sehingga semua fasilitas dan peralatan pengujian selalu dalam kondisi layak pakai dan siap dioperasikan;
g. peralatan pengujian harus dilakukan kalibrasi secara periodik;
h. kapasitas fasilitas dan peralatan pengujian harus diupayakan sesuai dengan jumlah tipe Kendaraan Bermotor yang diuji; dan
i. kemudahan dan kejelasan informasi bagi pemohon pengujian tipe.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang akan dioperasikan di jalan sebelum disetujui untuk dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi, wajib dilakukan Uji Tipe.
(2) Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengujian fisik; dan
b. penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
(3) Pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor, dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap.
(4) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberlakukan terhadap desain:
a. Rumah-Rumah;
b. bak muatan;
c. Kereta Gandengan;
d. Kereta Tempelan; dan
e. Kendaraan Bermotor dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(5) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberlakukan desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi, paling sedikit berupa:
a. tangki;
b. pompa beton (concrete pump);
c. mobil penyapu jalan (road sweeper);
d. sky lift; dan
e. kendaraan khusus penyandang cacat.
(6) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan setelah mendapat SUT Landasan Kendaraan Bermotor atau SUT Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap.
(7) Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada jenis Kendaraan Bermotor yang dibagi ke dalam kategori:
a. L1, L2, L3, L4, dan L5 untuk Sepeda Motor;
b. M1 untuk Mobil Penumpang;
c. M2 dan M3 untuk Mobil Bus; dan
d. N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk Mobil Barang.
Pasal 4
(1) Kendaraan Bermotor yang akan dimodifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh bengkel umum Kendaraan Bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri.
(3) Tata cara permohonan modifikasi kendaraan bermotor untuk mendapatkan pengesahan uji tipe diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 5
(1) Kategori L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik dan desain kecepatan maksimum 50 (lima puluh) kilometer per jam.
(2) Kategori L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik serta desain kecepatan maksimum 50 (lima puluh) kilometer per jam.
(3) Kategori L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf a, merupakan Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) termasuk roda kembar (twinned wheels) dengan kapasitas silinder lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 (lima puluh) kilometer per jam.
(4) Kategori L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf a, merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda tidak simetris dan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik serta desain kecepatan lebih dari 50 (lima puluh) kilometer per jam.
(5) Kategori L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf a, merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 (lima puluh) kilometer per jam.
Pasal 6
Kategori M1 untuk Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang termasuk tempat duduk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Pasal 7
(1) Kategori M2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf c, merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk serta JBB dan Gross Vehicle Weight (GVW) sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram.
(2) Kategori M3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf c, merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk serta JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram.
Pasal 8
(1) Kategori N1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
(2) Kategori N2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram tetapi tidak lebih dari 12.000 (dua belas ribu) kilogram.
(3) Kategori N3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 12.000 (dua belas ribu) kilogram.
(4) Kategori O1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) tidak lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram.
(5) Kategori O2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram tetapi tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
(6) Kategori O3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram tetapi tidak lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) kilogram.
(7) Kategori O4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari
10.000 (sepuluh ribu) kilogram.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengujian fisik terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap.
(3) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap yang telah lulus pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi SUT.
(4) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap yang telah memiliki SUT dapat dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara massal.
(5) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan motor penggerak listrik meliputi:
a. sepeda motor listrik;
b. mobil penumpang listrik;
c. mobil bus listrik;
d. mobil barang listrik; dan
e. kendaraan khusus listrik.
Pasal 10
Pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor, pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan secara visual dan manual dengan atau tanpa alat bantu.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. Landasan Kendaraan Bermotor;
b. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap; dan
c. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap jenis Sepeda Motor.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap selain melakukan pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis terhadap:
a. kondisi spakbor;
b. keberadaan dan kondisi alat tanggap darurat, untuk Mobil Bus;
c. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
d. kondisi kaca-kaca;
e. kondisi perisai kolong untuk Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan atau Landasan;
f. kondisi pengarah angin di atas kabin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup; dan
g. kondisi, posisi, dan ukuran ban cadangan termasuk temporary spare tire.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundur kendaraan;
b. sudut bebas kemudi;
c. kondisi rem parkir;
d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
e. mengecek fungsi penghapus kaca;
f. fungsi klakson;
g. kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan untuk seluruh tempat duduk;
h. mengukur ukuran Kendaraan Bermotor; dan
i. mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam kendaraan, dan akses keluar darurat.
(3) Selain pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi tekanan ban.
Pasal 14
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
b. tire repair kit; atau
c. teknologi lain.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Temporary Spare Tire sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g, dapat memiliki ukuran diameter keseluruhan dari ban yang terpasang dengan toleransi paling sedikit 17 % (tujuh belas persen) dan harus dipasang pada velg yang memiliki warna kuning serta dilengkapi dengan petunjuk.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas kecepatan maksimum, batas jarak tempuh, dan dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 18
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit meliputi:
a. uji emisi gas buang;
b. uji kebisingan suara;
c. uji efisiensi rem utama dan rem parkir;
d. uji kincup roda depan;
e. uji tingkat suara klakson;
f. uji daya pancar dan arah sinar lampu utama;
g. uji radius putar;
h. uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
i. uji kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
j. uji kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan Bermotor; dan
k. uji berat Kendaraan Bermotor.
Pasal 19
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap selain melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan pengujian terhadap:
a. uji posisi roda depan;
b. uji unjuk kerja mesin;
c. uji kemampuan jalan;
d. uji penghapus kaca depan;
e. uji sabuk keselamatan; dan
f. uji suspensi.
Pasal 20
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. uji emisi gas buang;
b. uji rem;
c. uji lampu utama;
d. uji tingkat suara klakson;
e. uji berat Kendaraan Bermotor;
f. uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
g. uji kebisingan;
h. uji unjuk kinerja mesin; dan
i. uji kemampuan jalan.
Pasal 21
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan, Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan Kendaraan Bermotor terhadap jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, dapat dilakukan pengujian laik jalan untuk 1 (satu) atau lebih jenis uji sesuai dengan jenis perubahannya.
Pasal 22
(1) Dalam hal pelaksanaan pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor untuk jenis Mobil Barang roda 3 (tiga) atau Mobil Penumpang roda 3 (tiga), dilakukan dengan metode uji tipe untuk kategori L5.
(2) Pelaksanaan uji tipe kategori L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap uji emisi merujuk pada standar kendaraan bermotor kategori L5.
Pasal 23
Pasal 24
(1) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diajukan berdasarkan permohonan dari pembuat, perakit, pengimpor, atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pemohon merupakan penanggung jawab pembuat, perakit, pengimpor, atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor; dan
b. menyampaikan gambar teknik dan foto dan/atau brosur Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem berbasis teknologi informasi.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pemohon wajib:
a. membayar biaya pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah kepada Unit Pelaksana Uji Tipe; dan
b. mengasuransikan Kendaraan Bermotor selama berada di tempat Unit Pelaksana Uji Tipe untuk dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dengan melampirkan salinan bukti polis asuransi.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor secara online.
(6) Surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bukti untuk membawa unit tipe Kendaraan Bermotor atau unit tipe landasan Kendaraan Bermotor ke Unit Pelaksana Uji Tipe untuk dilakukanUji Tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(7) Formulir permohonan, formulir penyampaian data pemohon, dan formulir penyampaian data spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor yang dibawa ke Unit Pelaksana Uji Tipe, harus mempunyai ciri-ciri spesifikasi teknis yang sesuai dengan surat permohonan Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Ciri-ciri spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jenis Kendaraan Bermotor;
b. nomor rangka Kendaraan Bermotor atau Vehicle Identification Number (VIN);
c. nomor mesin dan/atau kode motor;
d. jenis bahan bakar dan/atau sumber energi (power supply); dan
e. jenis transmisi.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dinyatakan batal apabila:
a. pemohon tidak dapat mengantarkan Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor ke tempat Unit Pelaksana Uji Tipe sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor; atau
b. Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang diantarkan ke Unit Pelaksana Uji Tipe tidak sesuai dengan ciri-ciri spesifikasi teknis sebagaimana disebutkan dalam surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Pemohon yang dinyatakan batal melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kepada pemohon.
(3) Pemohon yang dinyatakan batal melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.
Pasal 27
Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe tidak dapat melaksanakan kegiatan pengujian fisik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan maka dapat dilakukan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor tanpa membayar biaya pengujian.
Pasal 28
(1) Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor mengirimkan laporan pengujian terhadap tipe Kendaraan Bermotor yang diuji dengan memperhatikan ambang batas laik jalan dan mempertimbangkan data hasil pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan serta data spesifikasi teknik dan gambar teknik dan/atau brosur Kendaraan Bermotor.
(2) Laporan pengujian terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor yang diuji disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesai pelaksanaan pengujian.
Pasal 29
Penetapan lulus atau tidak lulus terhadap tipe Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 31
(1) Berdasarkan laporan pengujian terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Direktur Jenderal memberikan bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Tipe Kendaraan Bermotor, SUT, hasil uji dan foto Kendaraan Bermotor (tampak depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan).
(3) Pengesahan bukti lulus uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal secara elektronik.
(4) Pengesahan bukti lulus uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Dalam hal laporan pengujian unit tipe Kendaraan Bermotor yang diuji dinyatakan tidak lulus uji maka dapat dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang.
(2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan:
a. alasan tidak lulus uji;
b. item yang tidak lulus uji;
c. perbaikan yang harus dilakukan; dan
d. batas waktu mengajukan pengujian ulang.
(3) Pemberitahuan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima dari unit pelaksana uji tipe.
(4) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap item uji yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 33
(1) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(2) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor yang memiliki nomor landasan/rangka dan kode motor yang sama dengan yang dimiliki Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(3) Batas waktu pelaksanaan pengajuan permohonan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberikan surat keterangan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(4) Pemohon yang tidak melakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang pada waktu dan tempat yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dianggap tidak bersedia melakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang.
Pasal 34
Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan biaya sesuai dengan item uji yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 35
(1) Apabila hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dinyatakan tidak lulus, pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
(2) Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian dilakukan terhadap seluruh item Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 36
(1) Dalam keadaan tertentu pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. belum tersedianya fasilitas dan/atau peralatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Uji Tipe;
b. adanya perawatan atau perbaikan fasilitas dan/atau peralatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Uji Tipe yang berakibat pada terganggunya pelayanan Uji Tipe Kendaraan Bermotoryang diperkirakan lebih dari 14 (empat belas) hari kerja; dan
c. jadwal pelaksanaan salah satu item uji diperkirakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Pelaksanaan uji tipe yang dilakukan di luar unit uji tipe wajib menyertakan hasil uji yang telah dilegalisir oleh
principal/agen pemegang merek/laboratorium uji yang terakreditasi.
(4) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;
b. dilaksanakan di lembaga pengujian (laboratorium uji) dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)/International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya; dan
c. disaksikan oleh pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(5) Pejabat dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki kompetensi di bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 37
(1) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dilakukan di luar negeri, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan pengujian
(2) Laporan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam versi Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA dengan melampirkan salinan sertifikat akreditasi laboratorium uji yang telah dilegalisir oleh laboratorium uji yang bersangkutan.
(3) Laporan hasil pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Biaya pelaksanaan kegiatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) ditanggung oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
Untuk keperluan pengantaran unit Kendaraan Bermotor yang akan diuji tipe ke Unit Pelaksana Uji Tipe atau tempat pembuatan karoseri atau tempat penjualan (show room), setiap landasan Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT landasan dapat digunakan di Jalan dengan memperhatikan persyaratan:
a. Kendaraan Bermotor dilengkapi dengan:
1. lampu utama;
2. lampu penunjuk arah;
3. lampu rem;
4. lampu posisi;
5. lampu mundur;
6. rem utama dan rem parkir;
7. speedometer;
8. tempat duduk pengemudi yang kokoh;
9. sabuk keselamatan;
10. perisai kolong;
11. helm pengemudi, untuk landasan yang tidak dilengkapi dengan Rumah-Rumah pengemudi (cabin); dan
12. pemantul cahaya tambahan dapat berupa stiker dengan spesifikasi sebagai berikut:
a) dominan berwarna putih atau kuning muda pada kiri dan kanan di bagian depan;
b) dominan berwarna merah pada kiri dan kanan di bagian belakang;
c) dominan berwarna putih pada perisai kolong;
dan
d) ukuran tinggi paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan lebar paling sedikit 100 (seratus) milimeter;
b. pengemudi yang mengemudikan landasan Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi Rumah-Rumah, pengemudi (cabin) wajib menggunakan sabuk keselamatan, helm Standar Nasional INDONESIA, dan rompi pemantul cahaya;
c. pengemudi Kendaraan Bermotor harus membawa surat jalan perusahaan dan/atau salinan bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor Landasan Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengujian fisik terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap.
(3) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap yang telah lulus pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi SUT.
(4) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap yang telah memiliki SUT dapat dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara massal.
(5) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan motor penggerak listrik meliputi:
a. sepeda motor listrik;
b. mobil penumpang listrik;
c. mobil bus listrik;
d. mobil barang listrik; dan
e. kendaraan khusus listrik.
Pasal 10
Pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor, pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap.
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan secara visual dan manual dengan atau tanpa alat bantu.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. Landasan Kendaraan Bermotor;
b. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap; dan
c. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap jenis Sepeda Motor.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
b. nomor dan tipe motor penggerak;
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, dan pipa saluran bahan bakar;
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;
f. ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban;
g. kondisi, posisi, dan ukuran ban cadangan;
h. kondisi sistem suspensi berupa pegas, daun, kantong udara, dan penyangga;
i. kondisi rem utama pada roda depan, tengah, dan/atau belakang, serta kebocoran sistem rem;
j. kondisi penutup atau casing lampu dan alat pemantul cahaya;
k. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan Bermotor seperti alat penunjuk kecepatan;
l. kondisi kaca spion bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin;
m. bentuk bumper bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin;
n. keberadaan dan kondisi perlengkapan Kendaraan Bermotor berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan alat pembuka roda;
o. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
p. kondisi badan kendaraan, kaca-kaca bagi landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin, engsel, dan tempat duduk; dan
q. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukan.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundurnya kendaraan;
b. sudut bebas kemudi;
c. kondisi rem parkir;
d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
e. mengecek fungsi penghapus kaca bagi landasan Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan kabin;
f. kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan untuk seluruh tempat duduk, kecuali untuk Sepeda Motor;
g. mengukur dimensi utama Kendaraan Bermotor;
h. mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan Bermotor, dan akses keluar darurat.
(3) Selain pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. jenis, kondisi, dan berfungsinya klakson;
b. kondisi tekanan ban;
c. sistem kelistrikan;
d. sistem panel instrument; dan
e. kondisi sistem converter kit dan memastikan tidak ada kebocoran pada bagian instalasi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi/bahan bakar gas.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap selain melakukan pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis terhadap:
a. kondisi spakbor;
b. keberadaan dan kondisi alat tanggap darurat, untuk Mobil Bus;
c. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
d. kondisi kaca-kaca;
e. kondisi perisai kolong untuk Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan atau Landasan;
f. kondisi pengarah angin di atas kabin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup; dan
g. kondisi, posisi, dan ukuran ban cadangan termasuk temporary spare tire.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundur kendaraan;
b. sudut bebas kemudi;
c. kondisi rem parkir;
d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
e. mengecek fungsi penghapus kaca;
f. fungsi klakson;
g. kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan untuk seluruh tempat duduk;
h. mengukur ukuran Kendaraan Bermotor; dan
i. mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam kendaraan, dan akses keluar darurat.
(3) Selain pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi tekanan ban.
Pasal 14
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
b. tire repair kit; atau
c. teknologi lain.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Temporary Spare Tire sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g, dapat memiliki ukuran diameter keseluruhan dari ban yang terpasang dengan toleransi paling sedikit 17 % (tujuh belas persen) dan harus dipasang pada velg yang memiliki warna kuning serta dilengkapi dengan petunjuk.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas kecepatan maksimum, batas jarak tempuh, dan dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit meliputi:
a. uji emisi gas buang;
b. uji kebisingan suara;
c. uji efisiensi rem utama dan rem parkir;
d. uji kincup roda depan;
e. uji tingkat suara klakson;
f. uji daya pancar dan arah sinar lampu utama;
g. uji radius putar;
h. uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
i. uji kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
j. uji kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan Bermotor; dan
k. uji berat Kendaraan Bermotor.
Pasal 19
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap selain melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan pengujian terhadap:
a. uji posisi roda depan;
b. uji unjuk kerja mesin;
c. uji kemampuan jalan;
d. uji penghapus kaca depan;
e. uji sabuk keselamatan; dan
f. uji suspensi.
Pasal 20
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. uji emisi gas buang;
b. uji rem;
c. uji lampu utama;
d. uji tingkat suara klakson;
e. uji berat Kendaraan Bermotor;
f. uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
g. uji kebisingan;
h. uji unjuk kinerja mesin; dan
i. uji kemampuan jalan.
Pasal 21
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan, Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan Kendaraan Bermotor terhadap jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, dapat dilakukan pengujian laik jalan untuk 1 (satu) atau lebih jenis uji sesuai dengan jenis perubahannya.
Pasal 22
(1) Dalam hal pelaksanaan pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor untuk jenis Mobil Barang roda 3 (tiga) atau Mobil Penumpang roda 3 (tiga), dilakukan dengan metode uji tipe untuk kategori L5.
(2) Pelaksanaan uji tipe kategori L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap uji emisi merujuk pada standar kendaraan bermotor kategori L5.
BAB Keempat
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dengan Motor Listrik
(1) Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya menggunakan motor listrik selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.
(2) Kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pengujian emisi gas buang.
(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel.
(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:
a. hewan;
b. sirene;
c. klakson; dan
d. musik.
(7) Tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti tingkat kecepatan Kendaraan Bermotor.
(8) Ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik.
(9) Ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(10) Dalam menentukan ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
BAB Kelima
Prosedur dan Tata Cara Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor
(1) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diajukan berdasarkan permohonan dari pembuat, perakit, pengimpor, atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pemohon merupakan penanggung jawab pembuat, perakit, pengimpor, atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor; dan
b. menyampaikan gambar teknik dan foto dan/atau brosur Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem berbasis teknologi informasi.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pemohon wajib:
a. membayar biaya pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah kepada Unit Pelaksana Uji Tipe; dan
b. mengasuransikan Kendaraan Bermotor selama berada di tempat Unit Pelaksana Uji Tipe untuk dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dengan melampirkan salinan bukti polis asuransi.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor secara online.
(6) Surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bukti untuk membawa unit tipe Kendaraan Bermotor atau unit tipe landasan Kendaraan Bermotor ke Unit Pelaksana Uji Tipe untuk dilakukanUji Tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(7) Formulir permohonan, formulir penyampaian data pemohon, dan formulir penyampaian data spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor yang dibawa ke Unit Pelaksana Uji Tipe, harus mempunyai ciri-ciri spesifikasi teknis yang sesuai dengan surat permohonan Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Ciri-ciri spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jenis Kendaraan Bermotor;
b. nomor rangka Kendaraan Bermotor atau Vehicle Identification Number (VIN);
c. nomor mesin dan/atau kode motor;
d. jenis bahan bakar dan/atau sumber energi (power supply); dan
e. jenis transmisi.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dinyatakan batal apabila:
a. pemohon tidak dapat mengantarkan Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor ke tempat Unit Pelaksana Uji Tipe sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor; atau
b. Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang diantarkan ke Unit Pelaksana Uji Tipe tidak sesuai dengan ciri-ciri spesifikasi teknis sebagaimana disebutkan dalam surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Pemohon yang dinyatakan batal melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kepada pemohon.
(3) Pemohon yang dinyatakan batal melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.
Pasal 27
Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe tidak dapat melaksanakan kegiatan pengujian fisik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan maka dapat dilakukan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor tanpa membayar biaya pengujian.
Pasal 28
(1) Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor mengirimkan laporan pengujian terhadap tipe Kendaraan Bermotor yang diuji dengan memperhatikan ambang batas laik jalan dan mempertimbangkan data hasil pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan serta data spesifikasi teknik dan gambar teknik dan/atau brosur Kendaraan Bermotor.
(2) Laporan pengujian terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor yang diuji disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesai pelaksanaan pengujian.
Pasal 29
Penetapan lulus atau tidak lulus terhadap tipe Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 31
(1) Berdasarkan laporan pengujian terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Direktur Jenderal memberikan bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Tipe Kendaraan Bermotor, SUT, hasil uji dan foto Kendaraan Bermotor (tampak depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan).
(3) Pengesahan bukti lulus uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal secara elektronik.
(4) Pengesahan bukti lulus uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Dalam hal laporan pengujian unit tipe Kendaraan Bermotor yang diuji dinyatakan tidak lulus uji maka dapat dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang.
(2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan:
a. alasan tidak lulus uji;
b. item yang tidak lulus uji;
c. perbaikan yang harus dilakukan; dan
d. batas waktu mengajukan pengujian ulang.
(3) Pemberitahuan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima dari unit pelaksana uji tipe.
(4) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap item uji yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 33
(1) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(2) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor yang memiliki nomor landasan/rangka dan kode motor yang sama dengan yang dimiliki Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(3) Batas waktu pelaksanaan pengajuan permohonan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberikan surat keterangan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(4) Pemohon yang tidak melakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang pada waktu dan tempat yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dianggap tidak bersedia melakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang.
Pasal 34
Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan biaya sesuai dengan item uji yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 35
(1) Apabila hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dinyatakan tidak lulus, pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
(2) Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian dilakukan terhadap seluruh item Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 36
(1) Dalam keadaan tertentu pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. belum tersedianya fasilitas dan/atau peralatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Uji Tipe;
b. adanya perawatan atau perbaikan fasilitas dan/atau peralatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Uji Tipe yang berakibat pada terganggunya pelayanan Uji Tipe Kendaraan Bermotoryang diperkirakan lebih dari 14 (empat belas) hari kerja; dan
c. jadwal pelaksanaan salah satu item uji diperkirakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Pelaksanaan uji tipe yang dilakukan di luar unit uji tipe wajib menyertakan hasil uji yang telah dilegalisir oleh
principal/agen pemegang merek/laboratorium uji yang terakreditasi.
(4) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;
b. dilaksanakan di lembaga pengujian (laboratorium uji) dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)/International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya; dan
c. disaksikan oleh pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(5) Pejabat dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki kompetensi di bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 37
(1) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dilakukan di luar negeri, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan pengujian
(2) Laporan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam versi Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA dengan melampirkan salinan sertifikat akreditasi laboratorium uji yang telah dilegalisir oleh laboratorium uji yang bersangkutan.
(3) Laporan hasil pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Biaya pelaksanaan kegiatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) ditanggung oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
Untuk keperluan pengantaran unit Kendaraan Bermotor yang akan diuji tipe ke Unit Pelaksana Uji Tipe atau tempat pembuatan karoseri atau tempat penjualan (show room), setiap landasan Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT landasan dapat digunakan di Jalan dengan memperhatikan persyaratan:
a. Kendaraan Bermotor dilengkapi dengan:
1. lampu utama;
2. lampu penunjuk arah;
3. lampu rem;
4. lampu posisi;
5. lampu mundur;
6. rem utama dan rem parkir;
7. speedometer;
8. tempat duduk pengemudi yang kokoh;
9. sabuk keselamatan;
10. perisai kolong;
11. helm pengemudi, untuk landasan yang tidak dilengkapi dengan Rumah-Rumah pengemudi (cabin); dan
12. pemantul cahaya tambahan dapat berupa stiker dengan spesifikasi sebagai berikut:
a) dominan berwarna putih atau kuning muda pada kiri dan kanan di bagian depan;
b) dominan berwarna merah pada kiri dan kanan di bagian belakang;
c) dominan berwarna putih pada perisai kolong;
dan
d) ukuran tinggi paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan lebar paling sedikit 100 (seratus) milimeter;
b. pengemudi yang mengemudikan landasan Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi Rumah-Rumah, pengemudi (cabin) wajib menggunakan sabuk keselamatan, helm Standar Nasional INDONESIA, dan rompi pemantul cahaya;
c. pengemudi Kendaraan Bermotor harus membawa surat jalan perusahaan dan/atau salinan bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor Landasan Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
BAB V
PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebelum diproduksi.
(2) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Landasan Kendaraan Bermotor termasuk variannya apabila ada; atau
b. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap termasuk variannya apabila ada.
(3) Landasan Kendaraan Bermotor atau Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki SUT.
Pasal 41
(1) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Rumah-Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. sistem kelistrikan;
e. kaca, pintu, engsel, bumper;
f. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
g. tempat duduk;
h. akses keluar darurat;
i. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
j. sabuk keselamatan;
k. tempat ban cadangan; dan
l. tangga penumpang khusus untuk Mobil Bus.
(2) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap bak muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. pintu, engsel, dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor;
g. perisai kolong; dan
h. perhitungan daya angkut.
(3) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa terhadap Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. engsel dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
g. perisai kolong;
h. alat perangkai;
i. sistem rem;
j. sistem roda;
k. sistem axle; dan
l. sistem suspensi.
(4) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. engsel dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
g. perisai kolong;
h. alat perangkai;
i. kaki penopang;
j. alat pengunci;
k. sistem rem;
l. sistem roda;
m. sistem axle; dan
n. sistem suspensi.
(5) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa terhadap Kendaraan Bermotor dimodifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. susunan;
c. ukuran;
d. material;
e. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
f. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
g. sistem kelistrikan;
h. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan
i. perhitungan daya angkut.
(6) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap tangki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
g. perisai kolong; dan
h. perhitungan daya angkut.
(7) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(8) Penelitian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf d dan ayat (6) huruf c dapat dilakukan penelitian analisis struktur.
Pasal 42
Pembuatan dan/atau perakitan Rumah-Rumah dan/atau bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi harus sesuai dengan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
Pasal 43
(1) Keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor berlaku untuk setiap merek, tipe, dan desain Rumah-Rumah atau bak muatan Kendaraan
Bermotor termasuk variannya dengan ruang muatan yang sama.
(2) Desain Rumah-Rumah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah tempat duduk penumpang maksimal;
b. posisi pintu, jenis pintu, jumlah pintu; dan
c. kelengkapan sesuai dengan jenis atau peruntukkan Kendaraan Bermotor yang meliputi paling sedikit:
1. toilet;
2. area merokok; dan
3. lemari.
(3) Desain bak muatan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bak muatan tertutup dengan jenis bahan yang sama;
b. bak muatan terbuka dengan jenis bahan yang sama (fixed side, drop side);
c. bak muatan terbuka (dump truck); dan
d. tangki dengan jenis muatan dan volume yang sama (ellips, square, silinder).
(4) Bentuk Keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dari Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pengaturan Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (9), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 47
Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe belum dapat melaksanakan penelitian terhadap desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Direktorat di bidang Sarana Perhubungan Darat.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap setiap unit tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan yang ditandatangani oleh petugas yang melakukan penelitian serta pemeriksaan dan diketahui oleh Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk.
(2) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik terdapat ketidaksesuaian, Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada
pemohon yang berisi ketidaksesuaian penelitian dan pemeriksaan fisik serta hal-hal yang harus diperbaiki.
(3) Apabila pemohon melakukan perbaikan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka pemohon harus mengajukan surat permohonan ulang penelitian dan pemeriksaan fisik.
(4) Apabila pemohon tidak melakukan perbaikan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap sebagai pemohon baru.
(5) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan penerbitan SRUT kepada Direktur Jenderal untuk setiap unitnya.
(6) Permohonan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi.
(7) Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan oleh Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk dilakukan secara elektronik.
(8) Bentuk Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1) Pengesahan untuk setiap variannya apabila ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Penerbitan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) dan serta penerbitan Berita Acara pemeriksaan fisik rancang bangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7), untuk masing- masingnya dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas Negara.
Pasal 51
Prosedur dan tata cara pelaksanaan penelitian dan pemeriksaan Varian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebelum diproduksi.
(2) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Landasan Kendaraan Bermotor termasuk variannya apabila ada; atau
b. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap termasuk variannya apabila ada.
(3) Landasan Kendaraan Bermotor atau Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki SUT.
Pasal 41
(1) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Rumah-Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. sistem kelistrikan;
e. kaca, pintu, engsel, bumper;
f. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
g. tempat duduk;
h. akses keluar darurat;
i. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
j. sabuk keselamatan;
k. tempat ban cadangan; dan
l. tangga penumpang khusus untuk Mobil Bus.
(2) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap bak muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. pintu, engsel, dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor;
g. perisai kolong; dan
h. perhitungan daya angkut.
(3) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa terhadap Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. engsel dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
g. perisai kolong;
h. alat perangkai;
i. sistem rem;
j. sistem roda;
k. sistem axle; dan
l. sistem suspensi.
(4) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. engsel dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
g. perisai kolong;
h. alat perangkai;
i. kaki penopang;
j. alat pengunci;
k. sistem rem;
l. sistem roda;
m. sistem axle; dan
n. sistem suspensi.
(5) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa terhadap Kendaraan Bermotor dimodifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. susunan;
c. ukuran;
d. material;
e. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
f. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
g. sistem kelistrikan;
h. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan
i. perhitungan daya angkut.
(6) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap tangki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
g. perisai kolong; dan
h. perhitungan daya angkut.
(7) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(8) Penelitian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf d dan ayat (6) huruf c dapat dilakukan penelitian analisis struktur.
Pasal 42
Pembuatan dan/atau perakitan Rumah-Rumah dan/atau bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi harus sesuai dengan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
Pasal 43
(1) Keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor berlaku untuk setiap merek, tipe, dan desain Rumah-Rumah atau bak muatan Kendaraan
Bermotor termasuk variannya dengan ruang muatan yang sama.
(2) Desain Rumah-Rumah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah tempat duduk penumpang maksimal;
b. posisi pintu, jenis pintu, jumlah pintu; dan
c. kelengkapan sesuai dengan jenis atau peruntukkan Kendaraan Bermotor yang meliputi paling sedikit:
1. toilet;
2. area merokok; dan
3. lemari.
(3) Desain bak muatan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bak muatan tertutup dengan jenis bahan yang sama;
b. bak muatan terbuka dengan jenis bahan yang sama (fixed side, drop side);
c. bak muatan terbuka (dump truck); dan
d. tangki dengan jenis muatan dan volume yang sama (ellips, square, silinder).
(4) Bentuk Keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dari Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini
BAB Kedua
Prosedur dan Tata Cara Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor
(1) Permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor Rumah-Rumah dan/atau bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi diajukan oleh Perusahaan Karoseri kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa modifikasi Kendaraan Bermotor dapat diajukan oleh Bengkel Modifikasi kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi persyaratan meliputi:
a. formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap;
b. salinan SUT Landasan Kendaraan Bermotor atau SUT Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap;
c. data umum Perusahaan Karoseri;
d. surat kuasa apabila pengajuan dilakukan bukan oleh pimpinan perusahaan;
e. tanda daftar Perusahaan Karoseri;
f. gambar teknik paling sedikit meliputi:
1. tampak utama (tampak depan, tampak belakang, tampak atas, tampak samping kanan dan kiri);
2. pandangan terurai (exploded view) yang dilengkapi dengan data material komponen;
3. detail konstruksi yang dilengkapi dengan detail pengikatan komponen; dan
4. diagram sistem kelistrikan.
(4) untuk pengesahan desain rancang bangun Kereta Gandengan, Kereta Tempelan selain menyampaikan gambar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, melampirkan data spesifikasi teknis paling sedikit:
a. sistem rem;
b. sistem suspensi;
c. sistem roda; dan
d. data teknis axle/sumbu.
e. gambar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dibuat dalam kertas jenis kalkir ukuran A3 atau dalam format soft copy.
f. analisis struktur dan perhitungan daya angkut;
g. data teknis peralatan tambahan utama yang diperlukan paling sedikit berupa hidrolic, crane, dan pump (pompa);
h. rekomendasi teknis dari Agen Pemegang Merek/Principal bagi:
1) Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe; atau 2) Kendaraan Bermotor yang diubah bentuk atau fungsi.
(5) Untuk setiap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi 3 (tiga) buah varian rancang bangun.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi.
(7) Persetujuan atau penolakan permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf l, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pasal 46
Pengaturan Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (9), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 47
Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe belum dapat melaksanakan penelitian terhadap desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Direktorat di bidang Sarana Perhubungan Darat.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap setiap unit tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan yang ditandatangani oleh petugas yang melakukan penelitian serta pemeriksaan dan diketahui oleh Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk.
(2) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik terdapat ketidaksesuaian, Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada
pemohon yang berisi ketidaksesuaian penelitian dan pemeriksaan fisik serta hal-hal yang harus diperbaiki.
(3) Apabila pemohon melakukan perbaikan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka pemohon harus mengajukan surat permohonan ulang penelitian dan pemeriksaan fisik.
(4) Apabila pemohon tidak melakukan perbaikan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap sebagai pemohon baru.
(5) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan penerbitan SRUT kepada Direktur Jenderal untuk setiap unitnya.
(6) Permohonan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi.
(7) Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan oleh Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk dilakukan secara elektronik.
(8) Bentuk Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1) Pengesahan untuk setiap variannya apabila ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Penerbitan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) dan serta penerbitan Berita Acara pemeriksaan fisik rancang bangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7), untuk masing- masingnya dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas Negara.
Pasal 51
Prosedur dan tata cara pelaksanaan penelitian dan pemeriksaan Varian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Tipe Kendaraan Bermotor yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit, serta dimodifikasi dikelompokkan menjadi 1 (satu) tipe dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama.
(2) Ciri-ciri spesifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi yang dapat mengubah dan mempengaruhi unjuk kerja laik jalan Kendaraan Bermotor.
(3) Ciri-ciri spesifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenis Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap;
b. jenis Landasan Kendaraan Bermotor;
c. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
d. spesifikasi teknis utama;
(4) Jenis Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Sepeda motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus;
d. Mobil Barang; dan
e. Kendaraan Khusus.
(5) Jenis Landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. landasan Mobil Penumpang;
b. landasan Mobil Bus;
c. landasan Mobil Barang; dan
d. landasan Kendaraan Khusus.
(6) Peruntukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. angkutan orang; dan
b. angkutan barang.
(7) Spesifikasi teknis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. kerangka landasan terdiri atas:
1. terpisah dari badan;
2. menyatu dengan badan (monocoque); dan
3. sebagian menyatu sebagian terpisah (semi monocoque);
b. motor penggerak terdiri atas:
1. tipe/model motor (engine);
2. konstruksi dasar;
3. jenis bahan bakar atau sumber daya penggerak dan peralatan suplai yang digunakan;
4. volume silinder atau satuan yang setara untuk Kendaraan Bermotor dengan motor penggerak listrik;
5. jumlah dan susunan silinder untuk Kendaraan Bermotor dengan motor penggerak selain listrik atau kombinasi antara motor bakar dan motor listrik;
6. daya motor maksimum;
7. momen puntir motor; dan
8. letak;
c. sistem transmisi terdiri atas:
1. jenis pengoperasian meliputi:
a) otomatis;
b) manual; dan c) kombinasi otomatis dan manual;
2. jenis penerus daya meliputi:
a) rantai;
b) belt; dan c) propeller shaft;
d. sistem suspensi meliputi:
1. pegas ulir (coil spring);
2. pegas daun (leaf spring);
3. batang torsi (torsion bar);
4. suspensi udara (air spring);
5. telescopic;
6. hidrolis;
7. pneumatic; dan
8. hidro-pneumatis;
e. sistem rem meliputi:
1. jenis rem meliputi:
a) cakram (disc);
b) teromol (drum); dan c) kombinasi cakram dan teromol;
2. sistem pengendalian rem meliputi:
a) hidrolis;
b) pneumatis;
c) hidro-pneumatis; dan d) mekanis;
3. sistem pengoperasian rem parkir meliputi:
a) tuas;
b) stick;
c) pedal; dan d) tombol;
4. peralatan bantu rem meliputi:
a) tanpa peralatan bantu;
b) dengan peralatan bantu meliputi:
1) exhaust brake; dan 2) retarder;
5. cara kerja sistem rem:
a) pada sebagian sumbu; dan b) pada seluruh sumbu;
f. jarak sumbu;
g. lebar jejak (wheelthread) kecuali sepeda motor;
h. berat Kendaraan Bermotor;
i. sumbu dan roda, meliputi:
1. konfigurasi sumbu;
2. konfigurasi roda penggerak;
3. letak roda penggerak;
4. jumlah sumbu kemudi (steering axle);
5. ukuran ban memiliki diameter keseluruhan sama;
6. kapasitas atau kekuatan sumbu menurut rancangan; dan
7. roda tetap dan roda tidak tetap (passive rear wheel steering);
j. tipe dan jumlah klakson.
k. JBB dan JBKB.
(8) Besarnya daya motor maksimum dan momen puntir motor maksimum pada kecepatan putaran (rotation per minute/rpm) tertentu setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b angka 6 dan angka 7 untuk masing-masing tipe diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus.
(9) Berat Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h, untuk masing-masing tipe diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus.
(10) Ukuran diameter keseluruhan ban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf i angka 5, untuk masing- masing diberikan toleransi sebesar 2,5 (dua koma lima) per seratus.
Pasal 53
(1) Tipe Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, diimpor, dan/atau dimodifikasi dikelompokkan menjadi 1 (satu) tipe dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama dengan contoh tipe (prototype) yang telah mendapat pengesahan.
(2) Kesamaan ciri-ciri spesifikasi utama untuk Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis dan peruntukan untuk barang umum (general cargo) atau barang yang bersifat khusus;
b. spesifikasi teknik utama berupa:
1. jenis dan komponen suspensi yang meliputi:
a) pegas ulir (coil spring);
b) pegas daun (leaf spring);
c) batang torsi (torsionbar);
d) suspensi udara (air suspension); dan e) kombinasi suspensi;
2. jarak sumbu;
3. lebar jejak;
4. kerangka landasan terdiri atas:
a) terpisah dari badan;
b) menyatu dengan badan (monocoque); dan c) sebagian menyatu sebagian terpisah (semimonocoque);
5. sumbu dan roda terdiri atas:
a) konfigurasi sumbu;
b) ukuran ban memiliki diameter keseluruhan sama;
c) kapasitas atau kekuatan sumbu menurut rancangan; dan d) roda tetap dan roda tidak tetap (passive rear wheel steering);
6. sistem pengendalian rem terdiri atas:
a) hidrolis;
b) pneumatis;
c) hidro-pneumatis; dan
d) kombinasi sistem pengendalian rem;
7. dimensi terdiri atas:
a) panjang total;
b) lebar total; dan c) tinggi total;
8. berat Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan.
(3) Ukuran diameter keseluruhan ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 untuk masing- masing diberikan toleransi sebesar 2,5 (dua koma lima) per seratus.
(4) Berat Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 untuk masing-masing diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus.
Pasal 54
(1) Setiap tipe Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dapat memiliki Seri Produksi.
(2) Dalam hal salah satu atau lebih dari spesifikasi teknis utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (2) terdapat perbedaan maka Seri Produksi Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai tipe yang berbeda, dan wajib dilakukan Uji TipeKendaraan Bermotor baru.
Pasal 55
(1) Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit, serta dimodifikasi, dikelompokkan menjadi 1 (satu) varian dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi pendukung yang sama.
(2) Ciri-ciri spesifikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan spesifikasi yang tidak mengubah dan mempengaruhi unjuk kerja laik jalan kendaraan bermotor.
(3) Spesifikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. penambahan jumlah kecepatan (transmisi);
b. sistem stabilizer;
c. lebar jejak khusus untuk kategori M1 yang diakibatkan perubahan ukuran ban dan/atau pelek;
d. dimensi Kendaraan Bermotor;
e. desain luar lampu utama;
f. tipe speedometer; dan
g. jumlah penghapus kaca.
(4) Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib dilakukan pemeriksaan varian.
(5) Pelaksanaan pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktorat di bidang Sarana Perhubungan Darat dengan cara membandingkan fisik Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT.
(6) Hasil pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor beserta rincian perbedaan teknisnya.
(7) Pelaksanaan pemeriksaan varian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas Negara.
BAB Kesatu
Tipe Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan
(1) Tipe Kendaraan Bermotor yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit, serta dimodifikasi dikelompokkan menjadi 1 (satu) tipe dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama.
(2) Ciri-ciri spesifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi yang dapat mengubah dan mempengaruhi unjuk kerja laik jalan Kendaraan Bermotor.
(3) Ciri-ciri spesifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenis Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap;
b. jenis Landasan Kendaraan Bermotor;
c. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
d. spesifikasi teknis utama;
(4) Jenis Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Sepeda motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus;
d. Mobil Barang; dan
e. Kendaraan Khusus.
(5) Jenis Landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. landasan Mobil Penumpang;
b. landasan Mobil Bus;
c. landasan Mobil Barang; dan
d. landasan Kendaraan Khusus.
(6) Peruntukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. angkutan orang; dan
b. angkutan barang.
(7) Spesifikasi teknis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. kerangka landasan terdiri atas:
1. terpisah dari badan;
2. menyatu dengan badan (monocoque); dan
3. sebagian menyatu sebagian terpisah (semi monocoque);
b. motor penggerak terdiri atas:
1. tipe/model motor (engine);
2. konstruksi dasar;
3. jenis bahan bakar atau sumber daya penggerak dan peralatan suplai yang digunakan;
4. volume silinder atau satuan yang setara untuk Kendaraan Bermotor dengan motor penggerak listrik;
5. jumlah dan susunan silinder untuk Kendaraan Bermotor dengan motor penggerak selain listrik atau kombinasi antara motor bakar dan motor listrik;
6. daya motor maksimum;
7. momen puntir motor; dan
8. letak;
c. sistem transmisi terdiri atas:
1. jenis pengoperasian meliputi:
a) otomatis;
b) manual; dan c) kombinasi otomatis dan manual;
2. jenis penerus daya meliputi:
a) rantai;
b) belt; dan c) propeller shaft;
d. sistem suspensi meliputi:
1. pegas ulir (coil spring);
2. pegas daun (leaf spring);
3. batang torsi (torsion bar);
4. suspensi udara (air spring);
5. telescopic;
6. hidrolis;
7. pneumatic; dan
8. hidro-pneumatis;
e. sistem rem meliputi:
1. jenis rem meliputi:
a) cakram (disc);
b) teromol (drum); dan c) kombinasi cakram dan teromol;
2. sistem pengendalian rem meliputi:
a) hidrolis;
b) pneumatis;
c) hidro-pneumatis; dan d) mekanis;
3. sistem pengoperasian rem parkir meliputi:
a) tuas;
b) stick;
c) pedal; dan d) tombol;
4. peralatan bantu rem meliputi:
a) tanpa peralatan bantu;
b) dengan peralatan bantu meliputi:
1) exhaust brake; dan 2) retarder;
5. cara kerja sistem rem:
a) pada sebagian sumbu; dan b) pada seluruh sumbu;
f. jarak sumbu;
g. lebar jejak (wheelthread) kecuali sepeda motor;
h. berat Kendaraan Bermotor;
i. sumbu dan roda, meliputi:
1. konfigurasi sumbu;
2. konfigurasi roda penggerak;
3. letak roda penggerak;
4. jumlah sumbu kemudi (steering axle);
5. ukuran ban memiliki diameter keseluruhan sama;
6. kapasitas atau kekuatan sumbu menurut rancangan; dan
7. roda tetap dan roda tidak tetap (passive rear wheel steering);
j. tipe dan jumlah klakson.
k. JBB dan JBKB.
(8) Besarnya daya motor maksimum dan momen puntir motor maksimum pada kecepatan putaran (rotation per minute/rpm) tertentu setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b angka 6 dan angka 7 untuk masing-masing tipe diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus.
(9) Berat Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h, untuk masing-masing tipe diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus.
(10) Ukuran diameter keseluruhan ban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf i angka 5, untuk masing- masing diberikan toleransi sebesar 2,5 (dua koma lima) per seratus.
Pasal 53
(1) Tipe Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, diimpor, dan/atau dimodifikasi dikelompokkan menjadi 1 (satu) tipe dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama dengan contoh tipe (prototype) yang telah mendapat pengesahan.
(2) Kesamaan ciri-ciri spesifikasi utama untuk Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis dan peruntukan untuk barang umum (general cargo) atau barang yang bersifat khusus;
b. spesifikasi teknik utama berupa:
1. jenis dan komponen suspensi yang meliputi:
a) pegas ulir (coil spring);
b) pegas daun (leaf spring);
c) batang torsi (torsionbar);
d) suspensi udara (air suspension); dan e) kombinasi suspensi;
2. jarak sumbu;
3. lebar jejak;
4. kerangka landasan terdiri atas:
a) terpisah dari badan;
b) menyatu dengan badan (monocoque); dan c) sebagian menyatu sebagian terpisah (semimonocoque);
5. sumbu dan roda terdiri atas:
a) konfigurasi sumbu;
b) ukuran ban memiliki diameter keseluruhan sama;
c) kapasitas atau kekuatan sumbu menurut rancangan; dan d) roda tetap dan roda tidak tetap (passive rear wheel steering);
6. sistem pengendalian rem terdiri atas:
a) hidrolis;
b) pneumatis;
c) hidro-pneumatis; dan
d) kombinasi sistem pengendalian rem;
7. dimensi terdiri atas:
a) panjang total;
b) lebar total; dan c) tinggi total;
8. berat Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan.
(3) Ukuran diameter keseluruhan ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 untuk masing- masing diberikan toleransi sebesar 2,5 (dua koma lima) per seratus.
(4) Berat Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 untuk masing-masing diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus.
Pasal 54
(1) Setiap tipe Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dapat memiliki Seri Produksi.
(2) Dalam hal salah satu atau lebih dari spesifikasi teknis utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (2) terdapat perbedaan maka Seri Produksi Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai tipe yang berbeda, dan wajib dilakukan Uji TipeKendaraan Bermotor baru.
BAB Kedua
Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan
(1) Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit, serta dimodifikasi, dikelompokkan menjadi 1 (satu) varian dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi pendukung yang sama.
(2) Ciri-ciri spesifikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan spesifikasi yang tidak mengubah dan mempengaruhi unjuk kerja laik jalan kendaraan bermotor.
(3) Spesifikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. penambahan jumlah kecepatan (transmisi);
b. sistem stabilizer;
c. lebar jejak khusus untuk kategori M1 yang diakibatkan perubahan ukuran ban dan/atau pelek;
d. dimensi Kendaraan Bermotor;
e. desain luar lampu utama;
f. tipe speedometer; dan
g. jumlah penghapus kaca.
(4) Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib dilakukan pemeriksaan varian.
(5) Pelaksanaan pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktorat di bidang Sarana Perhubungan Darat dengan cara membandingkan fisik Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT.
(6) Hasil pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor beserta rincian perbedaan teknisnya.
(7) Pelaksanaan pemeriksaan varian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas Negara.
BAB VII
SARANA DAN PRASARANA UNIT PELAKSANA UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor yang memadai serta tenaga yang memiliki kompetensi dibidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
(3) Fasilitas dan Peralatan Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan kalibrasi secara periodik.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur kompetensi dibidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 58
(1) Fasilitas pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. bangunan gedung untuk laboratorium uji;
b. bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan gudang;
c. bangunan gedung administrasi;
d. akses keluar masuk;
e. jalan lingkungan pengujian;
f. lapangan parkir;
g. pagar;
h. fasilitas listrik;
i. lampu penerangan;
j. pompa air dan menara air;
k. fasilitas pengisian bahan bakar;
l. fasilitas untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor di luar gedung; dan
m. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor di luar gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit meliputi:
a. fasilitas pengujian tingkat suara;
b. fasilitas pengujian radius putar;
c. trek pengujian kecepatan tinggi;
d. trek pengujian pengendalian;
e. trek pengujian serba guna;
f. trek pengujian belgian road;
g. trek pengujian tanjakan dan turunan;
h. trek pengujian melalui jalan berlumpur;
i. trek pengujian slip;
j. tapak selip;
k. trek pengujian melalui lintasan berair;
l. terowongan air;
m. terowongan debu;
n. fasilitas pembuat angin;
o. lintasan berliku-liku;
p. lapangan pengujian analitis;
q. fasilitas uji tabrakan;
r. jalan inspeksi; dan
s. fasilitas dan peralatan bantu.
(3) Fasilitas pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan, serta penggantian secara rutin atau berkala.
(4) Biaya pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan, serta penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 59
Tata letak, ukuran, bentuk, jenis, tipe, peralatan, perlengkapan, konstruksi, bahan, dan spesifikasi teknis fasilitas Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 60
(1) Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. alat uji rem utama dan rem parkir;
b. alat uji lampu utama;
c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan Bermotor;
d. alat uji speedometer;
e. alat uji tekanan udara;
f. alat uji konstruksi;
g. alat uji ban;
h. alat uji tingkat suara;
i. alat uji pengujian berat;
j. alat uji kincup roda depan;
k. alat uji dimensi;
l. alat uji posisi roda depan;
m. alat uji motor penggerak;
n. alat uji kaca;
o. alat uji sabuk keselamatan;
p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas buang;
q. alat uji prestasi Kendaraan Bermotor;
r. alat uji kebisingan;
s. peralatan bantu; dan
t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor.
(2) Peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeliharaan,
perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi secara rutin atau berkala.
(3) Biaya pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian,dan kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 61
(1) Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 62
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan mempertimbangkan:
a. keselamatan penggunaan Kendaraan Bermotor;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kesepakatan regional dan/atau internasional;
d. perkembangan peraturan perundng-undangan dan teknologi Kendaraan Bermotor;
e. kapasitas, umur teknis dan ekonomis peralatan, serta fasilitas yang ada; dan
f. kemajuan industri Kendaraan Bermotor.
BAB Kesatu
Fasilitas dan Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor yang memadai serta tenaga yang memiliki kompetensi dibidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
(3) Fasilitas dan Peralatan Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan kalibrasi secara periodik.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur kompetensi dibidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 58
(1) Fasilitas pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. bangunan gedung untuk laboratorium uji;
b. bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan gudang;
c. bangunan gedung administrasi;
d. akses keluar masuk;
e. jalan lingkungan pengujian;
f. lapangan parkir;
g. pagar;
h. fasilitas listrik;
i. lampu penerangan;
j. pompa air dan menara air;
k. fasilitas pengisian bahan bakar;
l. fasilitas untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor di luar gedung; dan
m. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor di luar gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit meliputi:
a. fasilitas pengujian tingkat suara;
b. fasilitas pengujian radius putar;
c. trek pengujian kecepatan tinggi;
d. trek pengujian pengendalian;
e. trek pengujian serba guna;
f. trek pengujian belgian road;
g. trek pengujian tanjakan dan turunan;
h. trek pengujian melalui jalan berlumpur;
i. trek pengujian slip;
j. tapak selip;
k. trek pengujian melalui lintasan berair;
l. terowongan air;
m. terowongan debu;
n. fasilitas pembuat angin;
o. lintasan berliku-liku;
p. lapangan pengujian analitis;
q. fasilitas uji tabrakan;
r. jalan inspeksi; dan
s. fasilitas dan peralatan bantu.
(3) Fasilitas pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan, serta penggantian secara rutin atau berkala.
(4) Biaya pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan, serta penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 59
Tata letak, ukuran, bentuk, jenis, tipe, peralatan, perlengkapan, konstruksi, bahan, dan spesifikasi teknis fasilitas Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 60
(1) Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. alat uji rem utama dan rem parkir;
b. alat uji lampu utama;
c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan Bermotor;
d. alat uji speedometer;
e. alat uji tekanan udara;
f. alat uji konstruksi;
g. alat uji ban;
h. alat uji tingkat suara;
i. alat uji pengujian berat;
j. alat uji kincup roda depan;
k. alat uji dimensi;
l. alat uji posisi roda depan;
m. alat uji motor penggerak;
n. alat uji kaca;
o. alat uji sabuk keselamatan;
p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas buang;
q. alat uji prestasi Kendaraan Bermotor;
r. alat uji kebisingan;
s. peralatan bantu; dan
t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor.
(2) Peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeliharaan,
perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi secara rutin atau berkala.
(3) Biaya pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian,dan kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB Kedua
Pembangunan Fasilitas dan Peralatan Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor
(1) Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan mempertimbangkan:
a. keselamatan penggunaan Kendaraan Bermotor;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kesepakatan regional dan/atau internasional;
d. perkembangan peraturan perundng-undangan dan teknologi Kendaraan Bermotor;
e. kapasitas, umur teknis dan ekonomis peralatan, serta fasilitas yang ada; dan
f. kemajuan industri Kendaraan Bermotor.
BAB VIII
SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) Setiap tipe Kendaraan Bermotor yang akan dioperasikan di jalan sebelum diizinkan untuk dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara massal harus memiliki bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Bukti lulus uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa;
a. Keputusan Direktur Jenderal;
b. SUT;
c. Hasil Uji; dan
d. Foto kendaraan bermotor.
(3) Penerbitan bukti lulus uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara.
Pasal 64
(1) SUT setiap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. nomor SUT;
b. merek dan tipe;
c. jenis;
d. peruntukan;
e. varian, apabila ada;
f. nomor rangka landasan;
g. nomor motor penggerak;
h. nama perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
i. alamat perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi;
j. penanggung jawab perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
k. tahun pembuat, perakit, atau modifikasi;
l. spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor;
m. spesifikasi teknik varian, apabila ada;
n. JBB dan/atau JBKB;
o. berat kosong Kendaraan Bermotor;
p. JBI dan/atau JBKI;
q. daya angkut orang dan/atau barang;
r. dimensi bak muatan atau tangki;
s. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
t. tempat dan tanggal dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
u. tempat dan tanggal diterbitkan SUT; dan
v. nama dan tanda tangan pemberi SUT.
(2) SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman dapat berupa kertas sekuriti (security paper), hologram, watermark, dan/atau invisible ink.
(3) SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam versi Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Pasal 65
(1) Setiap penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi harus meregistrasikan tipe Kendaraan Bermotor untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dibuat, dirakit, diimpor, dan/atau dimodifikasi.
(2) Setiap Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi yang telah memiliki Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5), harus meregistrasikan
setiap unit Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
(3) Setiap unit Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasikan tipenya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan SRUT oleh Direktur Jenderal.
(4) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara.
Pasal 66
Pasal 67
(1) SRUT Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 paling sedikit berisi data mengenai:
a. nomor SRUT;
b. nomor Keputusan Direktur Jenderal;
c. nomor SUT;
d. merek dan tipe;
e. jenis;
f. peruntukan;
g. varian, apabila ada;
h. nomor rangka landasan;
i. nomor motor penggerak;
j. nama perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi;
k. alamat perusahaan pembuat, perakit, pengimpor dan/atau pemodifikasi;
l. penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi;
m. tahun pembuat, perakit, atau modifikasi;
n. spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor;
o. spesifikasi teknik varian, apabila ada;
p. JBB dan/atau JBKB;
q. berat kosong Kendaraan Bermotor;
r. JBI dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI);
s. daya angkut orang dan/atau barang;
t. dimensi Kendaraan Bermotor, termasuk ukuran bak muatan atau tangki untuk Mobil Barang;
u. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
v. nama dan tanda tangan pejabat yang meregistrasi dan stempel; dan
w. nama dan tanda tangan penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi atau kuasanya yang distempel.
(2) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. bahan yang memiliki unsur pengaman;
b. paperless atau elektronik SRUTdengan kode pengaman elektronik.
(3) Unsur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa kertas sekuriti, hologram, water mark, dan/atau invisible ink.
(4) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Contoh 2 Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 68
(1) SRUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali dalam rangka mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta persyaratan dalam pelaksanaan uji berkala untuk yang pertama kali bagi Kendaraan Bermotor wajib uji berkala.
(2) Pelaksanaan uji berkala untuk yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
(3) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor melalui penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 69
(1) SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau dimodifikasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor harus dilampiri dengan gambar tampak utama Kendaraan Bermotor berupa bentuk tampak depan, tampak belakang, tampak atas, dan tampak samping kanan dan kiri.
(2) SRUT dan gambar tampak utama kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen untuk persyaratan pengujian berkala Kendaraan Bermotor untuk yang pertama kali.
Pasal 70
(1) Untuk menjamin kesesuaian data Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan SRUT dengan data Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan, pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap
1 (satu) tahun sekali atau secara insidental sesuai dengan kebutuhan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat meminta data kepada:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. menteri yang bertanggungjawab di bidang industri;
atau
c. menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa data elektronik.
(1) Setiap tipe Kendaraan Bermotor yang akan dioperasikan di jalan sebelum diizinkan untuk dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara massal harus memiliki bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Bukti lulus uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa;
a. Keputusan Direktur Jenderal;
b. SUT;
c. Hasil Uji; dan
d. Foto kendaraan bermotor.
(3) Penerbitan bukti lulus uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara.
Pasal 64
(1) SUT setiap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. nomor SUT;
b. merek dan tipe;
c. jenis;
d. peruntukan;
e. varian, apabila ada;
f. nomor rangka landasan;
g. nomor motor penggerak;
h. nama perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
i. alamat perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi;
j. penanggung jawab perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
k. tahun pembuat, perakit, atau modifikasi;
l. spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor;
m. spesifikasi teknik varian, apabila ada;
n. JBB dan/atau JBKB;
o. berat kosong Kendaraan Bermotor;
p. JBI dan/atau JBKI;
q. daya angkut orang dan/atau barang;
r. dimensi bak muatan atau tangki;
s. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
t. tempat dan tanggal dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
u. tempat dan tanggal diterbitkan SUT; dan
v. nama dan tanda tangan pemberi SUT.
(2) SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman dapat berupa kertas sekuriti (security paper), hologram, watermark, dan/atau invisible ink.
(3) SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam versi Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(1) Setiap penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi harus meregistrasikan tipe Kendaraan Bermotor untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dibuat, dirakit, diimpor, dan/atau dimodifikasi.
(2) Setiap Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi yang telah memiliki Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5), harus meregistrasikan
setiap unit Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
(3) Setiap unit Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasikan tipenya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan SRUT oleh Direktur Jenderal.
(4) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara.
Pasal 66
Pasal 67
(1) SRUT Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 paling sedikit berisi data mengenai:
a. nomor SRUT;
b. nomor Keputusan Direktur Jenderal;
c. nomor SUT;
d. merek dan tipe;
e. jenis;
f. peruntukan;
g. varian, apabila ada;
h. nomor rangka landasan;
i. nomor motor penggerak;
j. nama perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi;
k. alamat perusahaan pembuat, perakit, pengimpor dan/atau pemodifikasi;
l. penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi;
m. tahun pembuat, perakit, atau modifikasi;
n. spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor;
o. spesifikasi teknik varian, apabila ada;
p. JBB dan/atau JBKB;
q. berat kosong Kendaraan Bermotor;
r. JBI dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI);
s. daya angkut orang dan/atau barang;
t. dimensi Kendaraan Bermotor, termasuk ukuran bak muatan atau tangki untuk Mobil Barang;
u. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
v. nama dan tanda tangan pejabat yang meregistrasi dan stempel; dan
w. nama dan tanda tangan penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi atau kuasanya yang distempel.
(2) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. bahan yang memiliki unsur pengaman;
b. paperless atau elektronik SRUTdengan kode pengaman elektronik.
(3) Unsur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa kertas sekuriti, hologram, water mark, dan/atau invisible ink.
(4) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Contoh 2 Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 68
(1) SRUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali dalam rangka mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta persyaratan dalam pelaksanaan uji berkala untuk yang pertama kali bagi Kendaraan Bermotor wajib uji berkala.
(2) Pelaksanaan uji berkala untuk yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
(3) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor melalui penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 69
(1) SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau dimodifikasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor harus dilampiri dengan gambar tampak utama Kendaraan Bermotor berupa bentuk tampak depan, tampak belakang, tampak atas, dan tampak samping kanan dan kiri.
(2) SRUT dan gambar tampak utama kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen untuk persyaratan pengujian berkala Kendaraan Bermotor untuk yang pertama kali.
Pasal 70
(1) Untuk menjamin kesesuaian data Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan SRUT dengan data Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan, pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap
1 (satu) tahun sekali atau secara insidental sesuai dengan kebutuhan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat meminta data kepada:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. menteri yang bertanggungjawab di bidang industri;
atau
c. menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa data elektronik.
(1) Untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, Rumah-Rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang telah dibuat, dirakit, atau diimpor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT dan/atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel.
(2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang memiliki SUT dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe melalui pelaksanaan uji tipe.
(3) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara
(4) Pelaksanaan uji sampel terhadap keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat pada saat melakukan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik.
Pasal 72
(1) Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel dipilih secara acak berdasarkan jumlah dan/atau waktu tertentu.
(2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. untuk kendaraan roda 4 (empat) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil uji sampel minimal 1 (satu) unit per merek per tipe;
b. untuk kendaraan roda 2 (dua) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 2 (dua) unit per merek per tipe;
c. untuk roda 3 (tiga) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 1 (satu) unit per merek per tipe;
d. untuk kendaraan roda 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat) atau lebih terhadap importer umum tidak dilakukan sampel namun pada saat akan diimpor unit yang sama tipenya setelah paling singkat 1 (satu) tahun dilakukan uji tipe baru;
e. untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 1 (satu) unit per merek per tipe;
f. untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terhadap importer umum tidak dilakukan sampel namun pada saat akan diimpor unit yang sama tipenya setelah paling singkat 1 (satu) tahun dilakukan uji tipe baru; dan
g. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f apabila kapasitas uji emisi terbatas dapat menggunakan test report.
(3) Dalam hal tertentu jumlah Uji Sampel kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan penambahan.
(4) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. terdapat data angka kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bermotor dan merek tipe tertentu; atau
b. peningkatan jumlah produksi.
Pasal 73
(1) Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Simpel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 wajib dikirimkan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor setelah menerima surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. jenis kendaraan;
b. merek dan tipe;
c. nomor landasan dan nomor mesin; dan
d. jadwal pelaksanaan Uji Sampel;
(3) Dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Uji Sampel setelah mendapat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa penolakan terhadap permohonan penerbitan SRUT untuk Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang diwajibkan untuk dilakukan Uji Sampel.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor telah diberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali.
Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor,
diberikan surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis oleh Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Uji Tipe dapat dilakukan Uji Sampel ulang terhadap Kendaraan Bermotor lain yang sama tipenya.
(3) Dalam hal Uji Sampel ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, Unit Pelaksana Uji Tipe mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian.
(4) Surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel.
Pasal 75
Berdasarkan surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) Direktur Jenderal menolak permohonan penerbitan SRUT untuk setiap Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dalam Uji Sampel.
BAB X
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
(1) Unit Pelaksana Uji Tipe wajib menyelenggarakan sistem informasi manajemen Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang terintegrasi serta berbasis teknologi dan informasi untuk
mempermudah dan meningkatkan pelayanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Sistem Informasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe sesuai dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. MENETAPKAN kebijaksanaan pelaksanaan;
b. MENETAPKAN persyaratan teknis pelaksanaan;
c. menerbitkan pedoman teknis;
d. memberikan bimbingan dan petunjuk;
e. mengawasi, mengarahkan, dan mengambil tindakan korektif terhadap pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor serta rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor;
f. melakukan monitoring, terhadap perusahaan pembuat/perakit/pengimpor/pemodifikasi Kendaraan Bermotor; dan
g. MENETAPKAN jumlah, jenis, tipe, teknologi, dan persyaratan teknis fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor serta rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 62 yang tidak dilakukan Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe kepada penanggungjawab pembuat, perakit, pengimpor dan pemodifikasi Kendaraan Bermotor dikenakan Sanksi Administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. denda administratif.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Menteri.
(4) Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(5) Dalam hal pembuat, perakit, pengimpor dan pemodifikasi Kendaraan Bermotor tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 80
(1) Pengaturan bak muatan untuk Kendaraan Bermotor dengan JBB paling maksimal 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi kendaraan bermotor.
(2) Pengaturan terhadap bak muatan untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 81 Dalam hal ketentuan ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) telah berlaku, maka pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan
Bermotor dilaksanakan berdasarkan kesepakatan Pemerintah
dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA).
SUT, SRUT, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan; dan
b. ketentuan mengenai landasan kendaraan bermotor yang dilengkapi perisai kolong, Temporary Spare Tire, penerapan system yang berbasis teknologi informasi dan elektronik, SUT dalam versi Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris, dan penerapan uji sampel mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 86
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
b. nomor dan tipe motor penggerak;
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, dan pipa saluran bahan bakar;
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;
f. ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban;
g. kondisi, posisi, dan ukuran ban cadangan;
h. kondisi sistem suspensi berupa pegas, daun, kantong udara, dan penyangga;
i. kondisi rem utama pada roda depan, tengah, dan/atau belakang, serta kebocoran sistem rem;
j. kondisi penutup atau casing lampu dan alat pemantul cahaya;
k. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan Bermotor seperti alat penunjuk kecepatan;
l. kondisi kaca spion bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin;
m. bentuk bumper bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin;
n. keberadaan dan kondisi perlengkapan Kendaraan Bermotor berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan alat pembuka roda;
o. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
p. kondisi badan kendaraan, kaca-kaca bagi landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin, engsel, dan tempat duduk; dan
q. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukan.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundurnya kendaraan;
b. sudut bebas kemudi;
c. kondisi rem parkir;
d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
e. mengecek fungsi penghapus kaca bagi landasan Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan kabin;
f. kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan untuk seluruh tempat duduk, kecuali untuk Sepeda Motor;
g. mengukur dimensi utama Kendaraan Bermotor;
h. mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan Bermotor, dan akses keluar darurat.
(3) Selain pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. jenis, kondisi, dan berfungsinya klakson;
b. kondisi tekanan ban;
c. sistem kelistrikan;
d. sistem panel instrument; dan
e. kondisi sistem converter kit dan memastikan tidak ada kebocoran pada bagian instalasi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi/bahan bakar gas.
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap terhadap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
b. nomor dan tipe motor penggerak;
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar dan pipa saluran bahan bakar;
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;
f. ukuran roda dan ban sesuai dengan yang diizinkan, serta kondisi ban;
g. kondisi sistem suspensi berupa pegas dan penyangganya;
h. kondisi rem utama baik roda depan atau belakang, serta kebocoran sistem rem;
i. kondisi penutup atau casing lampu dan alat pemantul cahaya;
j. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan, seperti alat penujuk kecepatan;
k. kondisi kaca spion;
l. kondisi spakbor;
m. kondisi badan Kendaraan Bermotor; dan
n. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukan.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dikecualikan untuk Kendaraan Bermotor listrik.
(3) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap terhadap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kondisi penerus daya;
b. kondisi rem parkir;
c. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
d. fungsi klakson; dan
e. mengukur ukuran Kendaraan Bermotor;
(4) Kondisi rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberlakukan untuk Sepeda Motor roda 2 (dua) dengan atau tanpa Rumah-Rumah dan dengan atau tanpa kereta samping dengan JBB lebih dari 400 (empat ratus) kilogram, atau untuk Sepeda Motor roda 3 (tiga) tanpa Rumah-Rumah.
(5) Selain Pemeriksaan Persyaratan Teknis kendaraan bermotor dimaksud pada ayat (3), dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi tekanan ban; dan
b. kondisi sistem converter kit dan memastikan tidak ada kebocoran pada bagian instalasi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi/bahan bakar gas atau untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemasangan/instalasi converter kit.
(1) Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya menggunakan motor listrik selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.
(2) Kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pengujian emisi gas buang.
(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel.
(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:
a. hewan;
b. sirene;
c. klakson; dan
d. musik.
(7) Tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti tingkat kecepatan Kendaraan Bermotor.
(8) Ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik.
(9) Ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(10) Dalam menentukan ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap terhadap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
b. nomor dan tipe motor penggerak;
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar dan pipa saluran bahan bakar;
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;
f. ukuran roda dan ban sesuai dengan yang diizinkan, serta kondisi ban;
g. kondisi sistem suspensi berupa pegas dan penyangganya;
h. kondisi rem utama baik roda depan atau belakang, serta kebocoran sistem rem;
i. kondisi penutup atau casing lampu dan alat pemantul cahaya;
j. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan, seperti alat penujuk kecepatan;
k. kondisi kaca spion;
l. kondisi spakbor;
m. kondisi badan Kendaraan Bermotor; dan
n. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukan.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dikecualikan untuk Kendaraan Bermotor listrik.
(3) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap terhadap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kondisi penerus daya;
b. kondisi rem parkir;
c. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
d. fungsi klakson; dan
e. mengukur ukuran Kendaraan Bermotor;
(4) Kondisi rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberlakukan untuk Sepeda Motor roda 2 (dua) dengan atau tanpa Rumah-Rumah dan dengan atau tanpa kereta samping dengan JBB lebih dari 400 (empat ratus) kilogram, atau untuk Sepeda Motor roda 3 (tiga) tanpa Rumah-Rumah.
(5) Selain Pemeriksaan Persyaratan Teknis kendaraan bermotor dimaksud pada ayat (3), dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi tekanan ban; dan
b. kondisi sistem converter kit dan memastikan tidak ada kebocoran pada bagian instalasi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi/bahan bakar gas atau untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemasangan/instalasi converter kit.
(1) Permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor Rumah-Rumah dan/atau bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi diajukan oleh Perusahaan Karoseri kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa modifikasi Kendaraan Bermotor dapat diajukan oleh Bengkel Modifikasi kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi persyaratan meliputi:
a. formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap;
b. salinan SUT Landasan Kendaraan Bermotor atau SUT Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap;
c. data umum Perusahaan Karoseri;
d. surat kuasa apabila pengajuan dilakukan bukan oleh pimpinan perusahaan;
e. tanda daftar Perusahaan Karoseri;
f. gambar teknik paling sedikit meliputi:
1. tampak utama (tampak depan, tampak belakang, tampak atas, tampak samping kanan dan kiri);
2. pandangan terurai (exploded view) yang dilengkapi dengan data material komponen;
3. detail konstruksi yang dilengkapi dengan detail pengikatan komponen; dan
4. diagram sistem kelistrikan.
(4) untuk pengesahan desain rancang bangun Kereta Gandengan, Kereta Tempelan selain menyampaikan gambar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, melampirkan data spesifikasi teknis paling sedikit:
a. sistem rem;
b. sistem suspensi;
c. sistem roda; dan
d. data teknis axle/sumbu.
e. gambar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dibuat dalam kertas jenis kalkir ukuran A3 atau dalam format soft copy.
f. analisis struktur dan perhitungan daya angkut;
g. data teknis peralatan tambahan utama yang diperlukan paling sedikit berupa hidrolic, crane, dan pump (pompa);
h. rekomendasi teknis dari Agen Pemegang Merek/Principal bagi:
1) Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe; atau 2) Kendaraan Bermotor yang diubah bentuk atau fungsi.
(5) Untuk setiap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi 3 (tiga) buah varian rancang bangun.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi.
(7) Persetujuan atau penolakan permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf l, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Unit Pelaksana Uji Tipe melakukan penelitian terhadap desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diajukan oleh pemohon.
(2) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penelitian kepada Direktur
Jenderal yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian.
(3) Berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan yang memuat desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.
(4) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
(7) Keputusan Pengesahan RancangBangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilengkapi dengan lampiran dokumen berupa:
a. spesifikasi teknis; dan
b. gambar teknis;
(8) Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara elektronik.
(9) Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat melakukan pembuatan dan/atau perakitan Rumah- Rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan/atau modifikasi
Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi secara massal.
(1) Perusahaan yang telah memiliki Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor dan telah menyelesaikan pembuatan dan/atau perakitan Rumah-Rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (9), mengajukan permohonan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor kepada BPTD sesuai domisili Perusahaan Karoseri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BPTD menunjuk petugas yang memiliki kompetensi di bidang pengujian Kendaraan Bermotor untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik hasil pembuatan dan/atau perakitan Rumah-rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan
modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
(3) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri Kendaraan Bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek dan tipe serta jenis yang telah memperoleh Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
(4) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. nomor rangka;
b. nomor mesin;
c. ukuran utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
d. berat kendaraan;
e. peruntukan Kendaraan Bermotor;
f. kesesuaian material;
g. kesesuaian landasan;
h. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
i. ukuran, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;
j. posisi lampu;
k. jumlah tempat duduk;
l. ukuran dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
m. tanda pengenal perusahaan karoseri; dan
n. fasilitas tanggap darurat.
(5) Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor masih terdapat ketidaksesuaian antara fisik Kendaraan Bermotor dengan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, wajib dilakukan perbaikan terhadap fisik Kendaraan Bermotor.
(6) pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor terhadap ukuran utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk masing-masing tipe diberikan toleransi:
a. batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik panjang ditambah 30 (tiga puluh) milimeter;
b. batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik lebar ditambah 20 (dua puluh) milimeter; dan
c. batas atas sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik tinggi ditambah 20 (dua puluh) milimeter;
d. batas bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik tinggi ditambah 100 (seratus) milimeter.
(7) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan tetap memperhatikan ukuran fisik tidak melebihi ambang batas maksimum persyaratan teknis ukuran Kendaraan Bermotor dan persyaratan pengelompokkan kelas jalan.
(8) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor terhadap pengukuran dan konstruksi volume tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf l untuk masing-masing tipe diberikan toleransi batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik panjang, lebar atau diameter lebar, dan tinggi atau diameter tinggi ditambah 20 (dua puluh) milimeter.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Unit Pelaksana Uji Tipe melakukan penelitian terhadap desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diajukan oleh pemohon.
(2) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penelitian kepada Direktur
Jenderal yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian.
(3) Berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan yang memuat desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.
(4) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
(7) Keputusan Pengesahan RancangBangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilengkapi dengan lampiran dokumen berupa:
a. spesifikasi teknis; dan
b. gambar teknis;
(8) Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara elektronik.
(9) Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat melakukan pembuatan dan/atau perakitan Rumah- Rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan/atau modifikasi
Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi secara massal.
(1) Perusahaan yang telah memiliki Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor dan telah menyelesaikan pembuatan dan/atau perakitan Rumah-Rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (9), mengajukan permohonan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor kepada BPTD sesuai domisili Perusahaan Karoseri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BPTD menunjuk petugas yang memiliki kompetensi di bidang pengujian Kendaraan Bermotor untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik hasil pembuatan dan/atau perakitan Rumah-rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan
modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
(3) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri Kendaraan Bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek dan tipe serta jenis yang telah memperoleh Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
(4) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. nomor rangka;
b. nomor mesin;
c. ukuran utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
d. berat kendaraan;
e. peruntukan Kendaraan Bermotor;
f. kesesuaian material;
g. kesesuaian landasan;
h. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
i. ukuran, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;
j. posisi lampu;
k. jumlah tempat duduk;
l. ukuran dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
m. tanda pengenal perusahaan karoseri; dan
n. fasilitas tanggap darurat.
(5) Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor masih terdapat ketidaksesuaian antara fisik Kendaraan Bermotor dengan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, wajib dilakukan perbaikan terhadap fisik Kendaraan Bermotor.
(6) pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor terhadap ukuran utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk masing-masing tipe diberikan toleransi:
a. batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik panjang ditambah 30 (tiga puluh) milimeter;
b. batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik lebar ditambah 20 (dua puluh) milimeter; dan
c. batas atas sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik tinggi ditambah 20 (dua puluh) milimeter;
d. batas bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik tinggi ditambah 100 (seratus) milimeter.
(7) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan tetap memperhatikan ukuran fisik tidak melebihi ambang batas maksimum persyaratan teknis ukuran Kendaraan Bermotor dan persyaratan pengelompokkan kelas jalan.
(8) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor terhadap pengukuran dan konstruksi volume tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf l untuk masing-masing tipe diberikan toleransi batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik panjang, lebar atau diameter lebar, dan tinggi atau diameter tinggi ditambah 20 (dua puluh) milimeter.
(1) Untuk mendapatkan SRUT Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya penerbitan SRUT Kendaraan Bermotordan surat pernyataan yang menyatakan bahwa setiap unit Kendaraan Bermotor yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama serta kesesuaian fisik yang sama dengan tipenya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi.
(4) Pengajuan permohonan penerbitan SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Tipe Kendaraan Bermotor, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan copy SUT Kendaraan Bermotor dan menunjukkan aslinya.
(5) Pengajuan permohonan penerbitan SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau dimodifikasi
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan dan menunjukkan aslinya.
(6) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan persetujuan penerbitan SRUT setelah semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) memenuhi persyaratan.
(7) Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat melakukan pengisian nomor rangka dan nomor mesin untuk setiap Kendaraan Bermotor yang akan diterbitkan SRUT.
(8) Pengisian nomor rangka dan nomor mesin yang telah diisi oleh pemohon, selanjutnya dilakukan pencetakan SRUT oleh Direktur Jenderal.
(9) Bentuk surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Contoh 1 Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mendapatkan SRUT Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya penerbitan SRUT Kendaraan Bermotordan surat pernyataan yang menyatakan bahwa setiap unit Kendaraan Bermotor yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama serta kesesuaian fisik yang sama dengan tipenya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi.
(4) Pengajuan permohonan penerbitan SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Tipe Kendaraan Bermotor, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan copy SUT Kendaraan Bermotor dan menunjukkan aslinya.
(5) Pengajuan permohonan penerbitan SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau dimodifikasi
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan dan menunjukkan aslinya.
(6) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan persetujuan penerbitan SRUT setelah semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) memenuhi persyaratan.
(7) Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat melakukan pengisian nomor rangka dan nomor mesin untuk setiap Kendaraan Bermotor yang akan diterbitkan SRUT.
(8) Pengisian nomor rangka dan nomor mesin yang telah diisi oleh pemohon, selanjutnya dilakukan pencetakan SRUT oleh Direktur Jenderal.
(9) Bentuk surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Contoh 1 Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.