Pasal 1
(1) Balai Teknik Penerbangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Balai Teknik Penerbangan dipimpin oleh Kepala.
PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
LOKASI
ESELON
KETENTUAN PENUTUP