Pasal 1
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api perintis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif angkutan orang dengan kereta api perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk iuran wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.