Pasal 1
Tarifangkutanpenyeberanganlintasantarprovinsiterdiriatas:
a. tarif angkutan penumpang; dan
b. tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.