Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.