Pasal 1
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
2. Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha di bidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana dan perairan.
3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha angkutan penyeberangan.
4. Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan penyeberangan.