Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1474), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.