Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif adalah besaran harga yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan angkutan barang di laut untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
3. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.