Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PENGADAAN BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN Rancangan Kontrak Pengadaan Barang, sebelum paket pekerjaan disampaikan kepada ULP untuk dilakukan pelelangan. (2) Dalam menyusun Rancangan Kontrak untuk Pengadaan Barang Kompleks, PPK dapat meminta masukan terlebih dahulu kepada Pejabat Eselon I terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Pasal.id