Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PENGADAAN BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Barang pada prinsipnya dilakukan melalui Metode Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi.
(2) Untuk pengadaan Barang yang bersifat kompleks, dapat menggunakan pemilihan metode sebagai berikut:
a. pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 2 (dua) sampul atau 2 (dua) tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), huruf b dan c; dan
b. pemilihan metode evaluasi penawarannya menggunakan sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), huruf b dan c;
serta
c. penilaian kualifikasinya menggunakan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), huruf a.
Koreksi Anda
