Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PENGADAAN BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang. (2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu: a. Prakualifikasi; atau b. Pascakualifikasi. (3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. (4) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf a, dilaksanakan untuk Pemilihan Penyedia Barang yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum. (5) Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon Penyedia Barang. (6) Pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf b, merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran. (7) Pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut: a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk pekerjaan yang bersifat Kompleks; b. Pelelangan Sederhana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Pasal.id