Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PENGADAAN BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP menyusun dan MENETAPKAN metode pemasukan Dokumen Penawaran. (2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. metode satu sampul; b. metode dua sampul; atau c. metode dua tahap. (3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik sebagai berikut : a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah; atau b. Pengadaan Barang yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. (4) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Barang dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga, dan digunakan untuk Pengadaan Barang yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis. (5) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. pengadaan Barang yang bersifat kompleks; b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya; c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda; d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau e. membutuhkan penyetaraan teknis.
Koreksi Anda