JENIS ALAT PENERANGAN JALAN
Alat Penerangan Jalan berdasarkan jenisnya, terdiri atas:
a. Alat Penerangan Jalan berdasarkan jenis lampu;
b. Alat Penerangan Jalan berdasarkan catu daya; dan
c. Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan.
(1) Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menggunakan sistem:
a. Alat Penerangan Jalan otonom; dan/atau
b. Alat Penerangan Jalan interkoneksi.
(2) Alat Penerangan Jalan otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Alat Penerangan Jalan yang berdiri sendiri dengan pengaturan kuat pencahayaan dan penyediaan kebutuhan arus listrik diatur dan disediakan oleh Alat Penerangan Jalan secara mandiri.
(3) Alat Penerangan Jalan interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Alat Penerangan Jalan dengan pengaturan kuat pencahayaan dan penyediaan kebutuhan arus listrik terkoordinasi dan terkoneksi dengan Alat Penerangan Jalan yang dipasang pada lokasi lain.
(1) Alat Penerangan Jalan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, memiliki sistem komunikasi yang dapat diatur secara tersentralisasi dengan aplikasi perangkat lunak cerdas atau smart lighting system menggunakan koneksi peralatan kontrol nirkabel yang berbasis:
a. gelombang radio atau wireless fidelity (WiFi); atau
b. gelombang cahaya atau light fidelity (LiFi).
(2) Sistem komunikasi berbasis gelombang radio atau wireless fidelity (WiFi) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilengkapi dengan fasilitas uplink dan downlink komunikasi sebagai sarana pengiriman dan penerimaan data.
(1) Aplikasi perangkat lunak cerdas atau smart lighting system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap status Alat Penerangan Jalan, meliputi:
a. pengaturan kuat pencahayaan;
b. pencatatan konsumsi daya listrik atau kilo Watt hour (kWh) meter;
c. pemantauan unjuk kerja perangkat elektronik;
d. melakukan kontrol jarak jauh secara tersentralisasi;
e. sensor dan pencatatan data kondisi lingkungan; dan
f. kerusakan atau kegagalan Alat Penerangan Jalan.
(2) Aplikasi perangkat lunak cerdas atau smart lighting system sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib bersumber dari aplikasi open source dan dapat diakses tanpa melalui software khusus tertentu sehingga mudah apabila akan diintegrasikan.
Alat Penerangan Jalan berdasarkan jenis lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, paling sedikit menggunakan jenis lampu:
a. Light-Emitting Diode (LED);
b. lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp; atau
c. lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low- pressure discharge lamp.
Lampu Light-Emitting Diode (LED) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa lampu solid atau padat.
Lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa:
a. lampu sodium bertekanan tinggi atau high-pressure sodium (SON); atau
b. lampu metal halide.
Lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low- pressure discharge lamp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa lampu pendar (fluorescent) jenis Iluminansi tinggi (high output).
Lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low- pressure discharge lamp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 harus memiliki tingkat perlindungan tinggi dan umur pakai yang panjang agar ramah terhadap lingkungan.
(1) Alat Penerangan Jalan berdasarkan catu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggunakan catu daya:
a. listrik mandiri; dan
b. listrik tersuplai atau konvensional.
(2) Catu daya listrik yang digunakan untuk Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan yang meliputi:
a. kondisi geografis lokasi pemasangan;
b. ketersediaan sumber listrik tersuplai atau konvensional;
c. nilai keekonomian;dan
d. adanya penemuan teknologi baru bahwa jenis catu daya mandiri lebih murah dan efisien serta ramah lingkungan daripada catu daya tersuplai atau konvensional.
(1) Alat Penerangan Jalan catu daya listrik mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, merupakan Alat Penerangan Jalan yang kebutuhan arus listriknya disediakan oleh peralatan elektronik yang menjadi satu kesatuan konstruksi bangunan dengan Alat Penerangan Jalan.
(2) Catu daya listrik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. pemanfaatan energi sinar matahari; atau
b. pemanfaatan sumber energi lain yang dapat dikonversi menjadi energi listrik dengan mengutamakan sumber energi terbarukan.
(1) Alat Penerangan Jalan catu daya listrik tersuplai atau konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf b, merupakan Alat Penerangan Jalan yang kebutuhan arus listriknya tidak dapat disediakan oleh Alat Penerangan Jalan melainkan bersumber dari jaringan transmisi dan distribusi Unit Pembangkitan Tenaga Listrik di tempat lain.
(2) Pemakaian daya listrik pada Alat Penerangan Jalan catu daya listrik tersuplai atau konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercatat dan terekam sehingga harus dipasang kWh (kiloWatt hour) meter.
(3) KWh (kiloWatt hour) meter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi dengan perangkat smart meter system berupa peralatan yang dapat memantau untuk memberikan informasi jumlah pemakaian energi listrik secara mandiri dan real time.
(4) Dalam hal kWh (kiloWatt hour) meter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah terpasang dan beroperasi, perlu dikalibrasi dan/atau diganti apabila sudah tidak dapat mencatat dan merekam pemakaian daya listrik secara akurat atau presisi.
(5) Alat Penerangan Jalan berdasarkan sumber catu daya listrik tersuplai atau konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan meter listrik pra-bayar.
Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas:
a. pencahayaan tetap; dan
b. pencahayaan adaptif.
(1) Alat Penerangan Jalan dengan pencahayaan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, kuat pencahayaannya stabil sepanjang aktif menyala.
(2) Alat Penerangan Jalan dengan pencahayaan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang pada tempat yang memiliki densitas dan tundaan lalu lintas tinggi, yang meliputi:
a. tanjakan;
b. turunan;
c. lintas atas (overpass);
d. lintas bawah (underpass);dan
e. perpindahan ruas jalan (interchange).
(1) Alat Penerangan Jalan dengan pencahayaan adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan Alat Penerangan Jalan yang kuat pencahayaannya dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pencahayaan pada ruang lalu lintas berdasarkan kondisi atau lokasi tertentu.
(2) Alat Penerangan Jalan dengan pencahayaan adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. aspek lalu lintas jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. kecepatan lalu lintas;
3. tundaan lalu lintas;
4. jenis atau golongan kendaraan yang melintas;
5. komposisi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki;
6. distribusi arah pergerakan lalu lintas; dan
7. geometri jalan.
b. aspek lingkungan, meliputi:
1. periode waktu, pada tengah malam atau waktu tertentu menyesuaikan kondisi lalu lintas;dan
2. perubahan kondisi cuaca yang mengakibatkan penerangan alami siang hari berkurang secara signifikan.
(3) Alat Penerangan Jalan dengan pencahayaan adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk kawasan perkotaan, kawasan komersial, dan kawasan pemukiman.
Alat Penerangan Jalan dengan pencahayaan adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan metode, meliputi:
a. memadamkan seluruh lampu mulai tengah malam atau periode waktu tertentu menyesuaikan kondisi lalu lintas;
b. memadamkan seluruh lampu pada salah satu lajur jalan;
c. memadamkan lampu secara berselang-seling pada penempatan lampu sistem parsial;
d. memasang 2 (dua) Luminer tiap tiang dan memadamkan salah satu; dan
e. menggunakan teknologi dimming atau peredupan yaitu dengan mengurangi kuat pencahayaan.
(1) Pengaturan kuat pencahayaan dengan menggunakan teknologi dimming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dapat dilakukan dalam hal:
a. volume lalu lintas mulai turun di bawah 10% (sepuluh) per seratus dari volume lalu lintas tiap satuan jam;atau
b. periode waktu penyalaan yang terus berjalan mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 05.30 dimana aktifitas dan kegiatan di ruang lalu lintas mulai turun.
(2) Pengaturan kuat pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 50% (lima puluh) per seratus sampai dengan 62% (enam puluh dua) per seratus dari nilai Luminansi rata–rata;
(3) Pengaturan kuat pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar 100% (seratus) per seratus mulai pukul 18.00 sampai dengan 24.00 serta paling tinggi sebesar 50% (lima puluh) per seratus mulai pukul
24.00 sampai dengan 05.30 dari nilai luminansi rata – rata.
Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditentukan berdasarkan fungsi jalan dan konflik pejalan kaki sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf a dan huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dapat ditetapkan pada daerah kepentingan khusus dan di lokasi tertentu, meliputi:
a. kawasan pejalan kaki;
b. persimpangan dan/atau bundaran;
c. terowongan; dan
d. perlintasan sebidang kereta api.
(1) Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada kawasan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a ditentukan berdasarkan volume pejalan kaki dan adanya konflik pejalan kaki dengan kendaraan bermotor.
(2) Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada kawasan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada suatu persimpangan dan/atau bundaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b nilainya ditetapkan berdasarkan klasifikasi fungsi jalan yang saling bertemu membentuk persimpangan dan/atau bundaran.
(2) Pemasangan Alat Penerangan Jalan pada persimpangan dan/atau bundaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
a. aturan kuat pencahayaan;
b. tata ruang pemasangan yang tersedia;
c. prinsip dasar keselamatan lalu lintas;
d. kenyamanan lalu lintas;dan
e. arah pergerakan kendaraan.
Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada suatu persimpangan dan/atau bundaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c harus dapat memberikan penerangan yang tidak mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengemudi di jalan terbuka pada siang hari dan malam hari.
(2) Kuat pencahayaan tetap pada terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai Luminansi.
(1) Kuat pencahayaan tetap berupa nilai Luminansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2)
digunakan pada terowongan dengan panjang lebih dari 75 (tujuh puluh lima) meter.
(2) Kuat pencahayaan tetap berupa nilai Luminansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. Luminansi di luar terowongan;
b. volume dan kecepatan lalu lintas;
c. pantulan cahaya dari dinding;
d. adaptasi pandangan pengemudi;dan
e. resiko kesilauan atau glare.
(1) Kuat pencahayaan berupa nilai Luminansi pada terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibagi menjadi 3 (tiga) zona utama, meliputi:
a. zona keluar/masuk atau threshold zone;
b. zona adaptasi atau transition zone;dan
c. zona dalam/tengah atau interior zone.
(2) Pembagian 3 (tiga) zona utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk adaptasi pengemudi saat masuk, berada, dan keluar terowongan.
Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada perlintasan sebidang kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d harus mampu memberikan pencahayaan yang memberikan kejelasan daya pandang terhadap arah datang dan pergi kereta api serta kendaraan atau obyek lain di sekitar perlintasan sebidang.
(2) Kuat pencahayaan tetap pada perlintasan sebidang kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai Iluminansi dan Luminansi.
Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada perlintasan sebidang kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.