Pasal 1
(1) Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala.