Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.