Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Ad Interim
ttd
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 24 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PERHUBUNGAN
NO NAMA PERIZINAN BERUSAHA JENIS IZIN (IZIN USAHA ATAU IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL) Bidang Perhubungan Darat
1. Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau - Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan
- Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan, termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau Izin Usaha
barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan
2. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek - Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus bertrayek:
Jarak jauh yang terjadwal (antarkota), Jarak dekat yang terjadwal (dalam kota), Perbatasan yang terjadwal, Lintas batas negara yang terjadwal
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) berdasarkan jadwal tertentu dan trayek AKAP yang ditetapkan
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang)
yang terikat dalam trayek.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus bertrayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian shuttle bus
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial, bus wisata. Misalnya White Horse, Blue Bird, Blue Star
- Subgolongan ini mencakup Angkutan darat untuk penumpang melalui sistem angkutan perkotaan atau perdesaan.
Subgolongan ini mencakup berbagai moda angkutan darat, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain.
Angkutan tersebut bertrayek melalui rute normal dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat dan waktu yang tepat.
- Subgolongan ini juga mencakup Angkutan bukan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun - Pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau perdesaan.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang menghubungkan antarperdesaan dan atau ibukota kabupaten, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek
3. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek - Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang
dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial, bus wisata. Misalnya White Horse, Blue Bird, Blue Star
- Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus tidak bertrayek, selain angkutan bus pariwisata. Seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya
- Golongan ini mencakup semua kegiatan angkutan darat bukan bus. Di sini mencakup juga moda angkutan jalan raya yang berbeda, seperti trem, streetcar, kereta bawah tanah serta kereta layang dan lain-lain.
Angkutan melalui rute yang telah ditetapkan, perencanaan waktu yang tepat pada pemberhentian yang umumnya tepat. Termasuk trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, monorel dan lain-lain.
Penyewaan mobil dan truk dengan sopir, angkutan penumpang dan barang dengan kendaraan yang ditarik orang atau hewan juga termasuk golongan ini. Termasuk juga angkutan menggunakan motor.
Di sini mencakup semua pengoperasian angkutan darat untuk barang selain kereta api, termasuk truk tanker, pengangkut bahan sisa/sampah dan pemindahan
furnitur.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus
- Subgolongan ini mencangkup angkutan darat lainnya untuk penumpang, Pengoperasian taksi, Pengoperasian bajaj dan kancil, Pengoperasian ojek motor dan sepeda, Pengoperasian becak, Pengoperasian shuttles bus bandara, Layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya
- Subgolongan ini tidak mencakup Penyewaan mobil/ angkutan pribadi lainnya dengan sopir -Angkutan penumpang yang ditarik oleh manusia atau hewan
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain- lain.
Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi dan angkutan ojek motor.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor
- Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat untuk wisata.
- Termasuk angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata
- Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus
- Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui darat.
- Subgolongan ini mencakup Angkutan darat untuk pengangkutan kayu gelondongan , Angkutan darat untuk pengangkutan barang persediaan, Angkutan darat untuk pengangkutan lemari es, Angkutan darat untuk, pengangkutan barang berat, Angkutan darat untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tanker , Angkutan darat untuk pengangkutan kendaraan atau mobil, Angkutan darat untuk sampah dan sisa bangunan, tanpa pengumpulan atau pembuangan
- Subgolongan ini juga mencakup, Angkutan untuk pemindahan perabot rumah tangga, Penyewaan truk dengan
sopirnya, Angkutan barang dengan kendaraan yang ditarik hewan atau dikendalikan manusia
- Subgolongan ini tidak mencakup, Pengangkutan kayu dalam hutan, sebagai bagian operasi kayu, ,Penyaluran air dengan truk, Operasi fasilitas terminal untuk bongkar-muat barang/muatan,Layanan pemasukan dan pengepakan untuk transport, Kegiatan pos dan kurir, Angkutan sampah sebagai bagian yang terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan sampah,
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan kontainer
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya dan angkutan barang alat-alat berat
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban
4. Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan - Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di INDONESIA dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
5. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau - Subgolongan ini mencakup Angkutan penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau dan perairan dalam launnya, termasuk angkutan didalam pelabuhan
- Subgolongan ini juga mencakup Menyewa perahu wisata dengan awak kapalnya untuk angkutan perairan dalam
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal.
Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang di sungai dan danau untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya.
Misalnya kapal di Sungai Musi dan Barito, kapal tradisional Bali-Flores.
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah- daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
- Untuk kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyebrangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang
menghubungkan daerah- daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di INDONESIA dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Subgolongan ini mencakup, Transportasi barang melalui sungai, kanal, danau dan perairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan pelabuhan
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh- tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir.
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat
dalam trayek.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah- daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di INDONESIA dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
6. Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri Izin Komersil/Operasional
7. Pengoperasian Angkutan Barang Khusus
8. Izin Usaha Penyelenggaraan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
9. Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia dan Pembuat Perlengkapan Jalan
Bidang Perhubungan Laut
10. Izin Badan Usaha Pelabuhan, terdiri dari Izin Pelabuhan Umum, Izin terminal Khusus Izin Usaha
11. Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) - Subgolongan ini mencakup, Angkutan laut dalam negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain.
- Subgolongan ini juga mencakup, Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan)
- Subgolongan ini tidak mencakup, Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah,
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan perusahaan swasta
lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah- daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan
daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Subgolongan ini mencakup, Angkutan laut luar negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu;
dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain.
- Subgolongan ini juga mencakup, Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan)
- Subgolongan ini tidak mencakup, Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah,
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di INDONESIA dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di INDONESIA dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.
- Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di INDONESIA dengan pelabuhan di Luar Negeri.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Subgolongan ini mencakup, Angkutan laut dalam negeri untuk barang , baik terjadwal atau tidak, Angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan lain-lain
- Subgolongan ini tidak mencakup, Tempat penyimpanan barang, Pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya penambatan, pemanduan kapal, lighterage, kapal penyelamat, Bongkar
muat barang,
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke
daerah-daerah yang telah berkembang.
Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
12. lzin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan di Perairan)
13. Izin Usaha Jasa Terkait di Perairan (Bongkar Muat Barang, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, Depo Peti Kemas, Perawatan dan Perbaikan Kapal, Keagenan Kapal, Pengelolaan Kapal, Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal,Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK)) - Subgolongan ini mencakup, Kegiatan memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari moda transportasi yang digunakan untuk pengangkutan, Kegiatan bongkar muat kapal, Kegiatan bongkar muat gerbong kereta api barang
- Kelompok ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan
penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
- Kegiatannya mencakup kegiatan memuat memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang
- Subgolongan ini mencakup, Ekspedisi
muatan atau pengangkutan barang, Kegiatan mengatur atau mengorganisir pengoperasian angkutan dengan kereta api, darat, laut atau udara, Pengaturan kiriman atau muatan baik kelompok atau perorangan (termasuk pengambilan dan pengiriman barang, dan pengelompokan kiriman), Kegiatan logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang angkutan, pergudangan dan pendistribusian, Penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo, Kegiatan agen bea cukai, Kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara, Perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa, Pelaksanaan penanganan
barang, misalnya pengemasan sementara untuk tujuan utama melindungi barang selama transit, pembongkaran, pengambilan sampel, penimbangan barang
- Subgolongan ini tidak mencakup, Kegiatan kurir, Penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, Kegiatan agen perjalanan,Kegiatan penyelenggara perjalanan (tur), Kegiatan pemandu wisata,
- Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara
- Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut.
- Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut.
- Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara
Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, Persetujuan Perusahaan salvage dan Pekerjaan Bawah Air
15. Izin Usaha Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)
Izin Komersial/Operasional.
16. Persetujuan Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA)
17. Penetapan Reconized Security Organization (RSO)
Bidang Perhubungan Udara
18. Izin Usaha/Kegiatan Angkutan Udara - Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang atau barang melalui udara atau angkasa.
- Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan yang menggunakan pesawat, tetapi tidak untuk tujuan transportasi, seperti penyemprotan iklan udara atau foto udara - Golongan ini mencakup, angkutan udara untuk penumpang dengan jadwal dan rute regular, penerbangan carter untuk penumpang- penerbangan wisata (melihat pemandangan)
- Golongan ini juga mencakup, Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan angkutanpenumpang
- Kegiatan penerbangan umum, seperti angkutan penumpang Izin Usaha
melalui perkumpulan udara untuk pendidikan atau wisata
- Subgolongan ini mencakup, Angkutan udara untuk penumpang dengan jadwal dan rute regular, Penerbangan carter untuk penumpang, Penerbangan wisata (melihat pemandangan)
- Subgolongan ini juga mencakup, Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan angkutan penumpang
- Kegiatan penerbangan umum, seperti angkutan penumpang melalui perkumpulan udara untuk pendidikan atau wisata
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman
(daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.
Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.
Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-
daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi.
Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.
Termasuk kegiatan penerbangan wisata yang menghubungkan daerah- daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi.
Misalnya Pelita Air Service.
Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
- Golongan ini mencakup, Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal regular, Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara, Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa, Angkutan luar angkasa
- Golongan ini juga mencakup, Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk
tujuan pengangkutan barang
- Subgolongan ini mencakup, Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal regular, Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara, Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa, Angkutan luar angkasa
- Golongan ini juga mencakup, Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan
udara dengan operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah- daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi
- Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olah raga.
- Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
- Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann (misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang.
- Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan.
Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang.
- Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata.
19. Izin Badan Usaha Bandar Udara - Subgolongan ini mencakup kegiatan kebandarudaraan
yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang.
- Subgolongan ini mencakup, Kegiatan pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara
- Subgolongan ini tidak mencakup, Bongkar muat barang,Pengoperasian sekolah penerbangan, Bongkar muat barang,Pengoperasian sekolah penerbangan,
- Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2) dan jasa pelayanan pemakaian garbarata/belalai (avio bridge).
Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya bandara dan lain-lain, kegiatan bandara dan pengaturan lalu lintas udara, kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara.
Termasuk jasa pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara.
- Izin mendirikan bangunan bandar udara/khusus
- Izin Lokasi bandar Udara Umum
- Izin Operasi Kegiatan Jasa terkait bandar udara
- Penetapan Bandar Udara Internasional
20. lzin Regulated Agent/ Known Consignor - Golongan ini mencakup, Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal regular, Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara, Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa, Angkutan luar angkasa
- Golongan ini juga mencakup, Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang
- Subgolongan ini mencakup, Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal regular, Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara, Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa, Angkutan luar angkasa
- Golongan ini juga mencakup, Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.
- Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann (misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang.
- Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang.
- Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata.
21. Persetujuan Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) Angkutan Udara Izin Komersial/Operasional
Bukan Niaga dan Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah INDONESIA
22. Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara (pergudangan, katering pesawat udara, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan/atau bagasi, penanganan kargo dan pos dan pelayanan pengisian BBM pesawat udara)
23. Sertifikat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan di Bidang Bandar Udara
24. Sertifikat Lembaga Inspeksi Keselamatan Bandar Udara, Heliport, dan Waterbase Beregister
25. Sertifikat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan di Bidang Keamanan Penerbangan dan Bidang Dangerous Goods
26. Sertifikat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan di Bidang PKP-PK dan Salvage
27. Sertifikat Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Sertifikat Penyelenggara Pelatihan Personil Navigasi Penerbangan)
28. Sertifikat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan di Bidang Pesawat Udara
29. Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Organization/AMO)
30. Persetujuan Agen Penjualan Tiket Perusahaan Angkutan Udara Asing
Bidang Perkeretaapian
31. Izin Usaha Prasarana Perkeretaapaian Umum - Kelompok ini mencakup kegiatan usaha stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan pelayanan naik turun penumpang.
- Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.
Izin Usaha
32. Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum - Golongan ini mencakup angkutan kereta api untuk penumpang dan/ atau barang yang menggunakan berbagai jenis rangkaian kereta api melalui jalur utama rel kereta api, biasanya tersebar di wilayah geografis yang luas (jarak jauh). Angkutan kereta api untuk barang melalui jalur angkutan barang jarak pendek juga termasuk di sini.
- Golongan ini tidak mencakup, Angkutan kereta lainnya untuk penumpang perkotaan dan perdesaan, lihat subgolongan
- Kegiatan yang berkaitan dengan angkutan kereta api, seperti pemindahan jalur (switching) dan pelangsiran, lihat subgolongan
- Subgolongan ini mencakup, Angkutan penumpang melalui jalur rel kereta api antar kota, Pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api
- Subgolongan ini tidak mencakup, Angkutan penumpang perkotaan, Angkutan kereta api perkotaan untuk penumpang,
- Kegiatan stasiun penumpang,
- Pengoperasian kereta tidur atau kereta makan ketika beroperasi sebagai unit yang terpisah
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta api.
Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api.
Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta untuk penumpang perkotaan,
- Subgolongan ini mencakup, Angkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur
angkutan barang jarak pendek
- Subgolongan ini tidak mencakup, Penyimpanan dan pergudangan,Kegiatan terminal barang, Bongkar muat/ penanganan kargo,
- Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri dan lainnya
33. Persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus
- Izin Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
- Izin Perpotongan dan/atau persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain - Penetapan trase jalur keretaapi umum - Penetapan trase jalur kereta api khusus
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Ad Interim
ttd
LUHUT BINSAR PANDJAITAN