Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
2. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
3. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.