Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
2. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang besarannya selisih antara biaya produksi dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
3. Biaya Produksi adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut berdasarkan
komponen biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
4. Biaya Tetap adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tetap dan tidak dipengaruhi masa kapal berlayar maupun di pelabuhan.
5. Biaya Tidak Tetap adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak tetap dan dipengaruhi oleh masa kapal berlayar maupun di pelabuhan.
6. Anak Buah Kapal selanjutnya disingkat ABK adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal.
7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.