Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretapaian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
2. Tarif Angkutan Orang adalah harga satuan jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan Kereta Api.
3. Kewajiban Pelayanan Publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan Kereta Api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.