Pasal I
Ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1534) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: