Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 321) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau
Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 87), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehinggaPasal 9 berbunyi sebagai berikut: