Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan di bawah permukaan kerucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e, merupakan bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Pasal.id