Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, merupakan sebagian dari Kawasan Ancangan Pendekatan dan Lepas Landas yang berbatasan langsung dengan ujung- ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Koreksi Anda
