Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan dengan memperhatikan: a. rencana induk bandar udara atau areal untuk penempatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara; b. penguasaan areal tanah dan/atau perairan oleh penyelenggara bandar udara; dan c. rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah ditempat bandar udara berada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Pasal.id