Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan dengan memperhatikan:
a. rencana induk bandar udara atau areal untuk penempatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara;
b. penguasaan areal tanah dan/atau perairan oleh penyelenggara bandar udara; dan
c. rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah ditempat bandar udara berada.
Koreksi Anda
