Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Tata letak fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, merupakan gambaran umum rencana konfigurasi bandar udara, rencana perletakan fasilitas sisi udara dan fasilitas sisi darat serta rencana perletakan fasilitas navigasi penerbangan.
(2) Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian/analisa berupa :
a. tapak (site), topografi, penyelidikan tanah (soil investigation);
b. drainase bandar udara;
c. konfigurasi fasilitas pokok bandar udara: runway, runway strip,
apron, taxiway, terminal area dan jalan masuk menuju bandar udara sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas tersebut;
d. arah angin (wind rose) tahunan;
e. objek-objek obstacle di sekitar bandar udara;
f. kondisi atmosferik;
g. pengembangan pada areal di sekitar bandar udara;
h. ketersediaan lahan pengembangan; dan
i. aksesibilitas dengan moda angkutan lain.
Koreksi Anda
