Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara berdasarkan prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo.
(2) Fasilitas pokok bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. fasilitas keselamatan dan keamanan antara lain:
1) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan-Pemadam Kebakaran (PKPPK);
2) salvage;
3) alat bantu navigasi penerbangan;
4) alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System);
5) catu daya kelistrikan; dan 6) pagar.
b. fasilitas sisi udara (airside facility) antara lain:
1) landas pacu (runway);
2) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway;
3) landas hubung (taxiway);
4) landas parkir (apron);
5) marka dan rambu; dan 6) taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca).
c. fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain:
1) bangunan terminal penumpang;
2) bangunan terminal kargo;
3) menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower);
4) bangunan operasional penerbangan;
5) jalan masuk (access road);
6) parkir kendaraan bermotor;
7) depo pengisian bahan bakar pesawat udara;
8) bangunan hanggar;
9) bangunan administrasi/perkantoran;
10) marka dan rambu; dan 11) fasilitas pengolahan limbah.
(3) Fasilitas penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain:
a. fasilitas perbengkelan pesawat udara;
b. fasilitas pergudangan;
c. penginapan/hotel;
d. toko;
e. restoran; dan
f. lapangan golf.
Koreksi Anda
