Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kebutuhan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, merupakan gambaran besaran fasilitas yang dibutuhkan suatu bandar udara baik fasilitas sisi udara, sisi darat, fasilitas navigasi dan telekomunikasi.
Koreksi Anda
