Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, paling sedikit memuat: a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo; b. kebutuhan fasilitas; c. tata letak fasilitas; d. tahapan pelaksanaan pembangunan; e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan; f. daerah lingkungan kerja; g. daerah lingkungan kepentingan; h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan i. batas kawasan kebisingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Pasal.id