Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan potensi kelangsungan usaha angkutan udara berupa indikator kelayakan angkutan udara.
(2) Indikator kelayakan angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. cakupan pelayanan yaitu kelayakan jarak pencapaian transportasi darat yang dapat dilayani suatu bandar udara pada wilayah tertentu dengan jarak cakupan 100 km, 60 km, dan 30 km;
b. potensi penumpang;
c. potensi kargo;
d. potensi rute penerbangan;
e. sistem bandar udara (airport system) sebagai single airport atau multiple airport;
f. kajian ketersediaan armada; dan
g. multimoda logistik.
Koreksi Anda
