Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan kajian keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dengan peraturan yang berlaku, berupa indikator kelayakan operasional.
(2) Indikator kelayakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kondisi ruang udara melalui kajian terhadap keberadaan bandar udara di sekitarnya;
b. usability factor, meliputi kajian arah angin (windrose) untuk menentukan arah landas pacu;
c. unit pelayanan lalu lintas udara;
d. jenis pesawat yang direncanakan;
e. pengaruh cuaca;
f. ceiling;
g. visibility; dan
h. prosedur pendaratan dan lepas landas.
Koreksi Anda
