Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan ekonomi dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, yaitu: a. kelayakan ekonomi, merupakan kelayakan yang dinilai akan memberikan keuntungan secara ekonomis bagi pengembangan wilayah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang meliputi analisis investasi dan manfaat pembangunan/pengembangan bandar udara yang ditimbulkan terhadap tingkat pendapatan bandar udara, pemerintah daerah serta masyarakat setempat; dan b. kelayakan finansial, merupakan kelayakan yang dinilai akan memberikan keuntungan bagi Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara, yang meliputi analisa perhitungan keuntungan dan kerugian yang akan terjadi dari investasi yang dilakukan dan jangka waktu pengembalian investasi tersebut. (2) Indikator kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Net Present Value (NPV) adalah nilai keuntungan bersih saat sekarang, yang perhitungannya berdasarkan pada manfaat yang diperoleh untuk proyek pembangunan bandar udara pada suatu kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan besaran tingkat bunga bank komersial; b. Internal Rate Of Return (IRR) adalah tingkat bunga pengembalian suatu kegiatan pembangunan/ pengembangan bandar udara, yang perhitungannya berdasarkan pada besaran NPV sama dengan nol; c. Profitability Index (PI) atau Benefit Cost Ratio (BCR) adalah suatu besaran yang membandingkan antara keuntungan yang diperoleh dengan biaya yang dikeluarkan dalam kurun waktu penyelenggaraan kegiatan pembangunan/ pengembangan bandar udara; dan d. Payback Period (PP) adalah kurun waktu dalam tahun yang diperlukan untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dikeluarkan dalam suatu kegiatan pembangunan/pengembangan bandar udara.
Koreksi Anda