Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian kelayakan lokasi bandar udara dalam menentukan titik koordinat bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang selanjutnya disebut dengan kajian kelayakan lokasi bandar udara, paling sedikit memuat kelayakan: a. pengembangan wilayah; b. ekonomi dan finansial; c. teknis pembangunan; d. operasional; e. angkutan udara; f. lingkungan; dan g. sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Pasal.id