Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
2020, No.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 2 TAHUN 2020 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMENUHAN STANDAR KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL
PENILAIAN RESIKO (RISK ASSESSMENT) DAN MITIGASI RESIKO (RISK MITIGATION)
A.
PENILAIAN RESIKO (RISK ASSESSMENT)
Penilaian risiko merupakan proses identifikasi, analisa, dan eliminasi dan/atau miitgasi pada tingkat yang dapat diterima terhadap risiko yang mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
Penilaian risiko bertujuan untuk mencari keseimbangan alokasi sumber daya terhadap segala risiko dan pengendalian serta mitigasinya.
Dalam manajemen risiko ditentukan terlebih dahulu probabilitas risiko dan keparahan/konsekuensi risiko.
PROBABILITAS RISIKO
Probabilitas adalah kemungkinan terjadinya situasi yang membahayakan.
Pertanyaan yang dapat kita gunakan untuk menilai probabilitas terjadinya sesuatu antara lain:
Apakah ada sejarah terjadinya peristiwa yang sama/serupa di masa lalu? Apakah ada peralatan atau komponen sejenis yang mungkin mengalami kerusakan serupa?
Probabilitas Kejadian Definisi kualitatif Arti Nilai Frequent Mungkin terjadi berkali- kali (telah berulang kali terjadi) 5 Occasional Mungkin terjadi beberapa kali (telah beberapa kali terjadi) 4 Remote Kemungkinan kecil, tetapi bisa terjadi (telah terjadi tapi jarang) 3 Improbable Sangat kecil kemungkinannya terjadi (belum pernah diketahui terjadi) 2 Extremely improbable Hampir tidak mungkin terjadi 1
KEPARAHAN/KONSEKUENSI RISIKO
Yang dimaksud dengan keparahan adalah kemungkina konsekuensi dari situasi bahaya, dimana sebagai patokan adalah situasi terburuk yang mungkin terjadi.
Dalam menentukan keparahan dari suatu risiko dapat digunakan pertanyaan antara lain:
Adakah ada kemungkinan korban jiwa dari pihak manapun (penumpang, pegawai atau masyarakat)? Apakah ada kemungkinan kerugian properti atau finansial dari pihak manapun? Seperti kerugian properti secara langsung atau kerusakan sarana prasarana atau kerusakan pihak ketiga atau adanya akibat finansial dan ekonomi? Apakah ada kemungkinan kerusakan lingkungan? Seperti tumpahan bahan bakar atau produk berbahaya lainnya atau gangguan fisik terhadap habitat alamiah.
Apakah ada implikasi politik dan/atau ketertarikan media?
2020, No.
Keparahan Risiko Suatu Peristiwa Definisi penerbangan Arti Nilai Catastrophic Peralatan hancur Banyak kematian A Hazardous Penurunan besar dari batas keselamatan, tekanan fisik atau beban kerja sedemikian rupa sehingga penyelenggara tidak dapat diandalkan untuj dapat melaksanakan tugas dengan akurat atau paripurna Cedera serius atau kematian bagi sejumlah orang Kerusakan besar pada peralatan
Major Penurunan signifikan dari batas keselamatan, berkurangnya kemampuan penyelenggaran dalam menghadapi kondisi operasi yang sulit sebagai akibat dari peningkatan beban kerja, atau sebagai akibat dari kondisi yang mempengaruhi efisiensi penyelenggara tersebut Insiden serius Cidera serius C Minor Gangguan Keterbatasan operasi Penggunaan prosedur darurat Insiden kecil D
Negligible Konsekuensi kecil E
TOLERABILITAS RISIKO Setelah dilakukan penilaian terhadap probabilitas dan keparahan suatu risiko, maka penilaian tersebut dimasukkan ke dalam matrik penilaian risiko. Masing-masing warna menyatakan toleransi keberadaaan suatu risiko.
PROBABLITAS RISIKO RISK SEVERITY (RISIKO KEPARAHAN) Catastrophic A Hazardous B Major C Minor D Negligible E Frequent 5
5A
5B 5C 5D 5E Occasional 4
4A
4B 4C 4D 4E Remote 3
3A
3B 3C 3D 3E Improbable 2
2A
2B 2C 2D 2E Extremely Improbable 1 1A 1B 1C 1D 1E
Setelah diperoleh indeks dari matriks penilaian risiko, hasilnya dimasukkan dalam matrik toleransi sebagai berikut:
5A, 5B, 5C, 4A, 4B, 3A Tidak dapat diterima pada kondisi yang ada 5D, 5E, 4C, 4D, 4E, 3B, 3C, 3D, 2A, 2A, 2B, 2C, 1A, 1B Pengendalian risiko/mitigasi memerlukan keputusan manajemen.
Dapat diterima setelah mengkaji pelaksanaan operasi 3E, 2D, 2E, 1C, 1D, 1E Dapat diterima
2020, No.
B.
MITIGASI RISIKO (RISK MITIGATION) Setelah diperoleh indeks dan usulan kriteria, maka dilakukan langkah kontrol/mitigasi terhadap risiko tersebut. Mitigasi merupakan tindakan untuk menghilangkan potensi bahaya atau mengurangi probabilitas atau tingkat risiko. Mitigasi risiko tersebut harus menyeimbangkan antara:
Waktu;
Biaya; dan Tingkat kesulitan dalam mengurangi atau menghilangkan risiko (pengelolaan risiko)
Dalam mitigasi terdapat 3 (tiga) defences yang dapat diterapkan:
Teknologi;
Training; dan Regulasi/prosedur.
Manajemen risiko yang efektif berupaya untuk memaksimumkan keuntungan menerima sebuah risiko (pengurangan waktu dan biaya) dengan tetap meminimalisir risiko itu sendiri.
MONITOR DAN REVIEW
Ketika perubahan dilakukan dengan menempatkan defences tersebut, maka harus dipastikan bahwa perubahan tersebut tidak membawa hazard baru, dan defences bekerja sebagaimana semestinya.
Review dilakukan untuk melihat apakah defences sudah benar-benar dapat berjalan sehingga probablitias menjadi berkurang.