Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi yang selanjutnya disingkat PSO adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional sebagai pelaksana PSO.
2. Pelaksana Angkutan Laut Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan PSO dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan PSO yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek angkutan penumpang laut dalam negeri.
5. Tarif Dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per Satuan Dasar Unit Muatan (SDUM) per mil.
6. Satuan Dasar Unit Muatan (SDUM) adalah satuan unit produksi yang digunakan untuk menghitung produksi jasa angkutan penumpang laut dalam negeri, 1 (satu) SDUM setara dengan 1 (satu) penumpang kelas ekonomi.
7. Tarif Jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per ruas trayek per penumpang untuk sekali jalan.
8. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.