Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 2 TAHUN 2017 TENTANG KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT PERINTIS MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM
RINCIAN KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT PERINTIS MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM
1. PENGHASILAN
a. Metode Perhitungan Anggaran 1) Uang tambang muatan merupakan hasil perkalian dari :
(frekuensi atau jumlah voyage) x (jumlah muatan barang per voyage) x (tarif muatan barang per T/M3).
Jumlah muatan barang merupakan realisasi muatan barang pada tahun anggaran sebelumnya dan tarif muatan barang berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Angkutan Laut Perintis, sedangkan untuk trayek baru didasarkan pada perkiraan sesuai potensi ekonomi pada jalur trayek yang akan dilayani.
2) Uang tambang penumpang Merupakan hasil perkalian dari :
(frekuensi atau jumlah voyage) x (jumlah muatan penumpang per voyage) x (tarif penumpang per orang).
Jumlah penumpang merupakan realisasi muatan penumpang pada tahun anggaran sebelumnya, sedangkan tarif penumpang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis, sedangkan untuk trayek baru
didasarkan pada perkiraan sesuai potensi ekonomi pada jalur trayek yang akan dilayani.
Penjelasan :
- Untuk trayek yang sudah ada Penerimaan uang tambang barang dan penumpang kapal perintis tahun yang akan datang pada masing-masing trayek diperhitungkan minimal sama dan atau lebih besar dari realisasi pendapatan uang tambang barang dan penumpang tahun sebelumnya.
- Untuk trayek baru Penerimaan uang tambang barang dan penumpang kapal perintis dihitung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Subsidi Pengoperasian Pelayaran Perintis, berdasarkan perkiraan sesuai potensi ekonomi pada jalur trayek yang akan dilayani.
b. Metode Pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan
2. BIAYA TIDAK TETAP
a. Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM):
1) Mesin Induk a) Metode Perhitungan Anggaran :
Rumus :
FCt = MCR (0,85 x HP) x SFOC x 24 x 10-3 x 1,05 ton/hari MCR = Maximum Continuous Ratting
(daya nominal motor induk/bantu yang dihitung 0,80 s/d 0,95 x HP) SFOC = Spesific Fuel Oil Consumption.
SFOC dihitung atas dasar kondisi mesin baru dengan toleransi kebutuhan sebesar 185 gr/ HP/jam.
Mengingat kapal tidak baru lagi dan karena penuaan mesin, konsumsi bahan bakar berdasarkan SFOC, diperhitungkan adanya kenaikan sebesar 10%.
24 = 24 jam 10-3 = Perubahan dari kg ke ton
1,05 = Faktor yang memperhitungkan kebutuhan bahan bakar akibat kebocoran karena penuaan mesin.
Atau konsumsi bahan bakar dalam satuan liter (FCl) dapat dihitung sebagai berikut:
dimana :
= Perubahan dari Ton ke kg =
= Perubahan dari kg ke ltr
Penjelasan :
- merupakan hasil perkalian dari : (Frekuensi atau jumlah voyage) x (Lama M/E beroperasi per voyage) x (Konsumsi BBM dalam Ton per hari) x (Harga BBM per Ton) - LAMA M/E beroperasi per voyage didapat dari = (Lama pelayaran dalam 1 (satu) round voyage) - (Lama kapal perintis di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah).
- konsumsi BBM dalam Ton per hari didapat dari rumus :
FCt = MCR (0,85 x HP) x SFOC x 24 x 10-3 x 1,05 ton/hr - untuk harga BBM atau HSD adalah harga standar dari Pertamina yang ditetapkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat ditambah ongkos angkut dari darat ke kapal.
- untuk kapal perintis milik Direktorat Jenderal jumlah M/E ditetapkan sebanyak 2 (dua) unit, sedangkan untuk kapal perintis milik swasta jumlah M/E ditetapkan sebanyak 1 (satu) unit.
b) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan 2) Mesin Bantu a) Metode Perhitungan Anggaran :
Rumus :
FCt = MCR (0,85 x HP) x SFOC x 24 x 10-3 x 1,05 ton/hr MCR = Maximum Continuous Ratting
(daya nominal motor induk/bantu yang dihitung 0,80 s/d 0,95 x HP)
SFOC = Spesific Fuel Oil Consumption
SFOC dihitung atas dasar kondisi mesin baru dengan toleransi kebutuhan sebesar 185 gr/HP/jam.
Mengingat kapal tidak baru lagi dan karena penuaan mesin, konsumsi bahan bakar berdasarkan SFOC, diperhitungkan adanya kenaikan sebesar 10%.
24 = 24 jam
10-3 = Perubahan dari kg ke ton
1,05 = Faktor yang memperhitungkan kebutuhan bahan bakar akibat kebocoran karena penuaan mesin.
atau konsumsi bahan bakar dalam satuan liter (FCl) dapat dihitung sebagai berikut :
FCl = FCt x 103 x
dimana :
103 = Perubahan dari ton ke kg
=
= Perubahan dari kg ke liter
Penjelasan :
- Harga bahan bakar minyak (HSD), didasarkan pada harga standar BBM bersubsidi Pertamina atau harga standar yang ditetapkan Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota setempat, ditambah dengan ongkos/biaya angkut BBM dari darat ke kapal yang terjadi di setiap pelabuhan pangkalan dan pelabuhan singgah kapal perintis berikutnya.
- merupakan hasil perkalian dari :
(frekuensi atau jumlah voyage) x (lama A/E beroperasi per voyage) x (konsumsi pelumas dalam liter per hari) x (harga pelumas per liter).
- lama A/E beroperasi per voyage didapat dari =
(lama pelayaran dalam 1 round voyage) - (lama kapal perintis di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah)
sedangkan Konsumsi pelumas dalam liter per hari didapat dari rumus =
- untuk harga pelumas adalah harga standar dari Pertamina yang ditetapkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat ditambah ongkos angkut dari darat ke kapal.
- untuk kapal perintis milik Direktorat Jenderal jumlah A/E ditetapkan sebanyak 2 (dua) unit, sedangkan untuk kapal perintis milik swasta jumlah A/E ditetapkan sebanyak 1(satu) unit.
b) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan
b. Biaya Pelumas 1) Mesin induk a) Metode Perhitungan Anggaran Rumus :
Keterangan :
Penjelasan:
- merupakan hasil perkalian dari :
(frekuensi atau jumlah voyage) x (lama M/E beroperasi per voyage) x (konsumsi pelumas dalam liter per hari) x (harga pelumas per liter).
- lama M/E beroperasi per voyage didapat dari = (lama pelayaran dalam 1 round voyage) - (lama kapal perintis di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah) sedangkan Konsumsi pelumas dalam liter per hari didapat dari rumus =
- untuk harga pelumas adalah harga standar dari Pertamina yg ditetapkan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota setempat ditambah ongkos angkut dari darat ke kapal b) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan
2) Mesin bantu a) Metode Perhitungan Anggaran :
Rumus :
Keterangan :
Penjelasan :
- Harga pelumas, didasarkan pada harga standar PERTAMINA atau harga standar yang ditetapkan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat, ditambah dengan ongkos/biaya angkut dari darat ke kapal yang terjadi di setiap pelabuhan pangkalan kapal perintis.
- merupakan hasil perkalian dari :
(frekuensi atau jumlah voyage) x (lama A/E beroperasi per voyage) x (konsumsi pelumas dalam liter per hari) x (harga pelumas per liter).
- lama A/E beroperasi per voyage didapat dari = karena A/E baik selama kapal berlayar maupun saat sedang sandar di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah selalu beroperasi maka lama A/E beroperasi sama dengan lama pelayaran dalam 1 (satu) round voyage, sedangkan konsumsi pelumas dalam liter per hari
didapat dari rumus sama dengan rumus pada M/E, dengan jumlah A/E distandarkan sebanyak 2 (dua) unit terdiri dari 1 (satu) unit cadangan, dan 1 (satu) unit beroperasi terus.
b) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan
c. Biaya Air Tawar Penumpang 1) Metode Perhitungan Anggaran:
a) kebutuhan air tawar penumpang sebesar 150 liter per hari, dengan waktu sesuai jalur trayek yang dilayari.
b) harga air tawar disesuaikan dengan harga yang berlaku di pelabuhan pangkal/singgah kapal perintis.
c) perhitungan air tawar penumpang adalah
Jumlah voyage x jumlah asumsi penumpang x jumlah kebutuhan air tawar penumpang per hari x harga air tawar yang disesuaikan di pelabuhan pangkal/singgah.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
d. Biaya Premi Asuransi ABK dan Nahkoda 1) Metode Perhitungan Anggaran :
Premi asuransi jiwa untuk Anak Buah Kapal dan Nahkoda diberikan sebesar 2 % x Penghasilan Muatan Barang dan Penumpang.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
e. Biaya Keselamatan Penumpang dan Barang 1) Metode Perhitungan Anggaran :
Biaya keselamatan barang adalah Biaya Asuransi Penumpang dan Barang yang diberikan sebesar 2 % dari Penghasilan Penumpang dan Barang 2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
f. Biaya Pemasaran 1) Mentode Perhitungan Anggaran :
biaya pemasaran ditetapkan sebesar :
2 % x Penghasilan muatan barang dan penumpang biaya pemasaran digunakan untuk biaya spanduk, baliho, iklan, video klip, dan promosi lainnya.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
g. Biaya Jasa Kepelabuhanan 1) Metode Perhitungan Anggaran :
Merupakan biaya labuh, tambat, pandu, tunda, rambu, mooring boat, dan biaya alur yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jenis, dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Penjelasan :
Hasil perkalian dari :
Frekuensi atau jumlah voyage x Biaya pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku x jumlah pelabuhan singgah.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
h. Biaya Overhead 1) Metode Perhitungan Anggaran :
biaya Overhead ditetapkan sebesar : 5% x biaya tetap (fixed coast).
Biaya overhead merupakan biaya penunjang untuk kelancaran usaha perusahaan dan biaya operasional perusahaan (management), meliputi:
a) gaji pegawai non ABK;
b) biaya umum kantor cabang;
c) beban rapat/akomodasi;
d) beban perjalanan dinas;
e) beban listrik, air dan telepon;
f) beban administrasi kantor/alat tulis kantor; dan g) beban inventaris.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
3. BIAYA TETAP
a. Biaya Gaji ABK dan Nakhoda 1) Metode perhitungan anggaran :
gaji ABK dan Nakhoda menggunakan Standar ITWF (International Transport Workers Federation) adalah perkalian dari :
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan Nakhoda) x (gaji ABK dan Nakhoda per hari).
Penjelasan :
- untuk kapal dengan GT 1500 s.d 3000 rata-rata gaji ABK dan Nakhoda perhari sebesar Rp445.064,00 per awak kapal;
- untuk kapal dengan GT 500 s.d 1499 rata-rata gaji ABK dan Nakhoda perhari sebesar Rp304.792,00 per awak kapal;
- untuk kapal dengan GT 200 s.d 499 rata-rata gaji ABK dan Nakhoda perhari sebesar Rp231.628,00 per awak kapal.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
b. Biaya Tunjangan ABK dan Nakhoda 1) Metode perhitungan anggaran :
Tunjangan ABK dan Nakhoda adalah perkalian dari :
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan Nakhoda) x (tunjangan ABK dan Nakhoda per hari).
Ditetapkan rata-rata sebesar Rp20.000,00 per hari per Awak Kapal 2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
c. Biaya Kesehatan/Kesejahteraan ABK dan Nakhoda 1) Metode Perhitungan Anggaran :
a) beban untuk kesehatan ABK dan Nakhoda serta keluarga yang terdiri dari restitusi pengobatan, pengobatan di rumah sakit atau balai pengobatan yang ditunjuk, jaminan kerja kecelakaan yang dikelola melalui Penyelenggara Asuransi, jaminan pemeliharaan kesehatan (melalui pelaksanaan tindakan preventif, rehabilitatif, kuratif dan check up).
b) kesehatan/kesejahteraan awak kapal merupakan perkalian dari (jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan Nakhoda) x (tunjangan ABK dan Nakhoda per hari).
Ditetapkan rata-rata sebesar Rp20.000,00 per hari per Awak Kapal.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
d. Biaya Makanan ABK dan Nakhoda 1) Metode perhitungan anggaran:
Makanan ABK dan Komparador adalah perkalian dari :
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan Nakhoda) x (biaya makanan ABK dan Nakhoda per hari Rp35.000,00) 2) Metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan.
e. Biaya Air Tawar ABK dan Nakhoda 1) Metode Perhitungan Anggaran a) air tawar ABK dan Nakhoda adalah perkalian dari :
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan Nakhoda) x (jumlah kebutuhan air tawar dalam liter per orang per hari) x (harga air tawar per liter);
b) air tawar ABK dan Nakhoda, ditetapkan 200 (dua ratus) liter per hari per Awak Kapal disesuaikan dengan harga yang berlaku di pelabuhan pangkalan/singgah kapal perintis.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
f. Biaya Cucian ABK dan Nakhoda 1) Metode Perhitungan Anggaran :
Cucian ABK dan Nakhoda, adalah perkalian dari :
(jumlah minggu dalam setahun) x (jumlah ABK Nakhoda) x (biaya cucian ABK dan Nakhoda per minggu Rp10.000,00).
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
g. Biaya Perawatan Kapal 1) Metode Perhitungan Anggaran:
a) Biaya running repair didapat dari :
(DWT kapal) x (biaya perawatan kapal) b) Penjelasan :
(1) biaya running repair untuk kapal negara dan swasta sebesar Rp1.000.000,00 per DWT per Tahun
(2) biaya running repair untuk kapal milik Pemerintah hanya untuk material perbaikan/reparasi kapal yang dilakukan tanpa docking di galangan dengan rincian sebagai berikut :
(a) suku cadang kapal biaya pemakaian suku cadang kapal dari gudang persediaan.
(b) perlengkapan kapal biaya pemakaian perlengkapan kapal seperti peralatan-peralatan penunjang kapal yang tidak dicatat sebagai aktiva tetap dan peralatan- peralatan lainnya.
(c) sertifikat kapal
beban pengurusan sertifikat dan persetujuan berlayar kapal.
(d) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIMLALA (e) biaya repowering mesin kapal biaya perbaikan untuk mengembalikan kehandalan mesin kapal.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Lumpsum
h. Biaya Asuransi Kapal 1) Metode Perhitungan Anggaran :
Biaya asuransi kapal didapat dari :
1 % s.d. 2.5 % x harga kapal Penjelasan :
a) biaya asuransi kapal selama 1 (satu) tahun ditetapkan sebesar 1% s.d. 2.5 % dari harga kapal.
b) biaya asuransi tersebut digunakan untuk asuransi all risk dan kerangka kapal 2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan
i. Biaya Fumigasi Kapal 1) Metode Perhitungan Anggaran :
Biaya fumigasi kapal ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 s/d Rp25.000.000,00 per Tahun berdasarkan ukuran kapal dan jenis bahan fumigasi yang digunakan.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
j. Biaya Penyusutan Kapal 1) Metode Perhitungan Anggaran :
a) Biaya penyusutan kapal swasta didapat dari :
(5% x harga kapal) / 20 tahun.
b) Biaya penyusutan untuk kapal perintis milik Direktorat Jenderal tidak dihitung.
2) Metode Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan.
4. PROFIT MARGIN Profit Margin ditetapkan sebesar :
10%) x (Biaya Tidak Tetap + Biaya Tetap)
Penjelasan :
Dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
5. SUBSIDI PER TAHUN Dihitung dari :
(Biaya Tidak Tetap + Biaya Tetap) – (Total Penghasilan).
6. SUBSIDI PER HARI Dihitung dari :
Subsidi Per Tahun/Jumlah Hari dalam Kontrak.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI