Pasal 1
(1) Biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak dan dibebankan kepada penumpang.
(2) Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan atas biaya tambahan untuk angkutan udara yang menggunakan pesawat udara jenis jet dan propeller.
(3) Besaran biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sama untuk semua kelompok pelayanan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
(4) Pemberlakuan biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.