Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1462) diubah sebagai berikut:
1. Merubah ketentuan Pasal 4, sehingga Pasal 4 menjadi sebagai berikut: