Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1549) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: