Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA.
3. Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
4. Tiket adalah suatu dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha atau pihak lain yang ditunjuk Badan Usaha yang berisi pelabuhan asal dan tujuan, tanggal, harga serta data penumpang yang digunakan untuk melakukan perjalanan, baik dalam bentuk tiket elektronik.
5. Pas Naik (Boarding Pass) adalah kartu yang membenarkan seseorang atau kendaraan untuk naik ke atas kapal.
6. Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnya disingkat BPTD adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan Angkutan Penyeberangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.