Pasal 1
(1) Setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan wajib menyusun,
MENETAPKAN dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.