Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: