Pasal 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek, dilakukan pengaturan arus lalu lintas melalui:
a. pembatasan operasional mobil barang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek; dan
b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap.
(2) Proyek Infrastruktur Strategis Nasional pada Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta - Cikampek Elevated;
b. pembangunan kereta api cepat Jakarta - Bandung; dan
c. pembangunan proyek kereta api ringan Light Rapid Transit (LRT).