SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi PKTJ terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penjaminan Mutu Akademik;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Divisi Pengembangan Usaha;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin PKTJ.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur, terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan karakter.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan PKTJ.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta PKTJ.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Wakil Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program akademik dan ketarunaan, administrasi akademik dan ketarunaan, kesejahteraan taruna dan siswa, urusan alumni, administrasi praktek kerja taruna dan siswa, serta evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan akademik dan ketarunaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengembangan program akademik dan ketarunaan;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan administrasi tenaga pendidik dan kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi praktek kerja;
e. pelaksanaan administrasi Taruna, Siswa, dan Alumni;
f. perencanaan kesejahteraan Taruna dan Siswa; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan akademik dan ketarunaan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Urusan Program dan Evaluasi Akademik dan Ketarunaan;
b. Urusan Administrasi Akademik; dan
c. Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek.
Urusan Program dan Evaluasi Akademik dan Ketarunaan, Urusan Administrasi Akademik, dan Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(1) Urusan Program dan Evaluasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melakukan perencanan, pengembangan, evaluasi dan pelaporan program akademik dan ketarunaan.
(2) Urusan Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik, tenaga pendidik dan kependidikan, serta
perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna dan Siswa.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek mempunyai tugas pelaksanaan pelayanan praktek Taruna dan Siswa, perencanaan kesejahteraan Taruna dan Siswa, perencanaan dan pelaksanaan administrasi Praktek Kerja Nyata Taruna dan Siswa, serta urusan alumni.
(1) Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur II.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, penyusunan rencana, program dan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan keuangan;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
c. Urusan Perencanaan dan Evaluasi.
Urusan Keuangan, Urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian, dan Urusan Perencanaan dan Evaluasi, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum.
(1) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan dan penyusunan pelaporan keuangan.
(2) Urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan administrasi umum dan hubungan masyarakat, kepegawaian, hukum, serta urusan kerumahtanggan dan laporan pengelolaan barang milik negara.
(3) Urusan Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan urusan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana bisnis anggaran, rencana kerja tahunan, serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang keselamatan transportasi jalan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari- hari berada di bawah pembinaan Wakil Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
(4) Ketua dan Sekretaris Program Studi merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran vokasi.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. Program Studi Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. Program Studi Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan; dan
c. Program Studi Diploma IV Teknik Keselamatan Otomotif.
(1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang penetapan
standar mutu, pelaksanaan, evaluasi, audit mutu internal, peningkatan dan pembandingan standar (benchmark), dokumentasi, dan pengendalian sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pusat Penjaminan Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik dibantu oleh seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris Pusat Penjaminan Mutu Akademik merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh civitas akademika PKTJ, serta publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter peserta didik yang meliputi kegiatan pembentukan mental, moral, fisik, dan kesamaptaan serta pengembangan minat dan bakat.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Direktur III.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Pembangunan Karakter dibantu oleh seorang Sekretaris.
(4) Kepala dan Sekretaris Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang pembangunan karakter peserta didik.
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I dalam hal substansi dan Wakil Direktur II dalam hal administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Divisi Pengembangan Usaha dibantu oleh seorang Sekretaris.
(4) Kepala dan Sekretaris Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PKTJ.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur
dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta PKTJ.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perudang- undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Ketua kelompok dari tenaga fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat
(1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional Dosen dilakukan oleh Ketua Program Studi.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional non Dosen dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.