Pasal 1
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor pm177 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.