Pasal 1
Standar pelayanan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh DITKAPEL dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan atas pelaksanaan penyediaan jasa layanan umum di bidang keselamatan kapal dan kepelautan.