PERSYARATAN TEKNIS
(1) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dioperasikan dengan masinis dan/atau tanpa masinis.
(2) Pengoperasian Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri tanpa masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh pusat pengendali (operation control center).
No.1739, 2015
Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi Persyaratan Teknis meliputi:
a. Konstruksi dan Komponen;
b. peralatan penunjang; dan
c. perlengkapan penunjang.
Konstruksi dan Komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan kereta;
c. kabin masinis;
d. bogie;
e. peralatan penerus daya;
f. peralatan penggerak (sumber tenaga);
g. peralatan pengereman;
h. peralatan perangkai;
i. peralatan pengendali;
j. Peralatan Keselamatan; dan
k. peralatan penghalau rintangan.
(1) Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dirancang sebagai konstruksi baja rakitan las, terbuat dari baja karbon atau material lain yang mempunyai kekuatan dan kekakuan yang tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap dan dilengkapi dengan konstruksi tahan benturan.
(2) Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. dapat menahan beban, getaran, dan goncangan sebesar berat kereta;
b. tahan terhadap korosi; dan
c. konstruksi menyatu atau tidak menyatu dengan badan kereta.
(1) Badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri dari:
a. ruang penumpang; dan/atau
b. ruang masinis sarana.
(2) Badan kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirancang sebagai konstruksi rakitan tabung (monocoque) yang terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. lantai;
c. dinding; dan
d. atap.
(3) Badan kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan serta kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi perubahan bentuk (deformasi) tetap.
Badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi harus cukup kuat menanggung beban tanpa mengalami deformasi tetap;
b. mampu menahan beban vertikal dan longitudinal (buckling) sesuai kondisi operasional;
c. mampu menahan beban impak akibat tumbukan (crashworthiness);
d. menggunakan material tahan korosi;
e. mampu melindungi sisi bagian dalam badan kereta terhadap perubahan cuaca;
f. mampu melindungi dari petir; dan
g. dirancang sesuai dengan kebutuhan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
(1) Dalam hal pembebanan terhadap badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
No.1739, 2015
a. beban kompresi longitudinal yang merupakan beban statis yang dikenakan pada rangka dasar atau badan kereta, diperhitungkan bersama beban vertikal dan tanpa beban vertikal;
b. beban kompresi longitudinal dipersyaratkan sebagai berikut:
1. minimal 500 (lima ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar besar (Heavy Rail Transport).
2. minimal 400 (empat ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar ringan (Light Rail Transit) yang berupa rangkaian dengan sejumlah kereta.
3. minimal 200 (dua ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar ringan (Light Rail Transit) yang berupa Kereta Api dengan maksimal dua unit kereta.
c. beban vertikal badan kereta diperhitungkan berdasarkan formula sebagai berikut:
Pv = k(P1+P2) Pv = beban vertikal K = 1,3 (Koefisien dinamis) P1 = berat badan kereta siap operasi P2 = jumlah penumpang x 70 kg P2 memperhitungkan jumlah penumpang duduk dan jumlah penumpang berdiri maksimum 8 orang/m2..
(2) Tegangan yang terjadi pada beban maksimum pada titik kritis konstruksi badan kereta, untuk tegangan tarik maupun tegangan geser maksimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) tegangan mulur bahan.
(1) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. pintu masuk penumpang (entrance door);
b. jendela; dan
c. interior.
(2) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 80 (delapan puluh) dBA pada kecepatan maksimum operasi;
b. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun; dan
c. aman terhadap kebocoran arus listrik.
(1) Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan;
b. bagian atas pintu dipasang kaca dari jenis safety glass;
c. pintu mengakomodir kebutuhan penyandang cacat atau penggunaan kursi roda;
d. kaca pintu mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI); dan
e. pintu dilengkapi sensor otomatis untuk deteksi benda yang menghalangi saat akan menutup dan sensor pintu terhubung dengan pengendali.
(2) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga difungsikan sebagai pintu darurat, pengaturan mekanisme pintu harus mengikuti persyaratan pintu darurat.
(1) Jendela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan;
No.1739, 2015
b. rangka jendela tidak mempunyai sudut yang tajam;
c. jendela dilengkapi kaca yang sesuai dengan standar keselamatan;
d. jendela didesain mampu memberikan keluasan pandang.
(2) Jendela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan konstruksi yang tidak tetap dapat difungsikan sebagai jendela darurat.
Interior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. tempat duduk;
b. pegangan tangan;
c. pengatur sirkulasi udara;
d. lampu penerangan;
e. informasi penumpang; dan
f. rak bagasi.
(1) Tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang ergonomis;
b. konstruksi rangka kokoh tahan korosi;
c. bahan tempat duduk terbuat dari bahan tahan rambatan api; dan
d. konstruksi tempat duduk mampu menahan beban pada sandaran minimum 500 (lima ratus) N dan pada bagian bawah minimum 1000 (seribu) N untuk setiap orang.
(2) Tempat duduk dapat dilengkapi dengan peralatan penunjang kenyamanan sesuai dengan kelas pelayanan.
(1) Pegangan tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. terbuat dari bahan tahan korosi;
b. pegangan dan sambungannya bebas dari sudut tajam; dan
c. dirancang untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang berdiri.
(2) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri yang digunakan untuk angkutan antarkota dapat tidak dilengkapi dengan pegangan tangan.
(1) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, berupa alat pengkondisian udara (Air Conditioning).
(2) alat pengkondisian udara (Air Conditioning) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. digunakan sesuai peruntukannya;
b. mengkondisikan temperatur sebesar 22-26 0C;
c. kecepatan aliran udara yang diterima penumpang maksimum 0,5 m/detik;
d. menyediakan udara segar (fresh air) minimum 9 m3/jam untuk setiap penumpang;
e. kelembaban relatif (50-60) %;
f. menggunakan refrigeran sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA; dan
g. dilengkapi sistem ventilasi udara.
(1) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, merupakan alat yang digunakan sebagai penerangan pada ruangan penumpang.
(2) Lampu penerangan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. kuat cahaya lampu ruang penumpang minimum 150 (seratus lima puluh) lux;
b. memberikan penerangan yang merata;
c. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan; dan
d. tersedia lampu darurat (emergency lamp) dan bekerja secara otomatis.
No.1739, 2015
(1) Informasi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, terdiri atas:
a. media audio; dan/atau
b. media visual.
(2) Informasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. media audio dapat didengar dengan jelas; dan
b. media visual mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
(3) Penempatan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus terdistribusi pada ruangan penumpang, paling sedikit memuat informasi stasiun yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan.
Rak bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi rak bagasi harus mampu menahan beban bagasi penumpang sesuai dengan pelayanan yang diinginkan; dan
b. dipasang di dinding samping penumpang.
(1) Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, merupakan ruang atau area dalam kereta untuk pengoperasian.
(2) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. peralatan operasional;
b. peralatan pemantau; dan
c. interior.
(3) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ruang bebas pandang ke depan pada saat dioperasikan;
b. kabin mampu memberikan ruang gerak bagi awak sarana;
c. kaca depan kabin mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk kendaraan bermotor atau standar lain yang setara;
d. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 80 (delapan puluh) dBA pada kecepatan maksimum operasi;
e. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun;
f. aman terhadap kebocoran arus listrik oleh penyebab apapun;
g. dilengkapi sistem ventilasi; dan
h. memiliki penerangan lampu dengan kuat cahaya disesuaikan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
(1) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, berupa tuas atau tombol digunakan sebagai alat bantu dalam mengoperasikan kereta yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau.
(2) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
a. pembalik arah;
b. pengatur daya;
c. pengatur pengereman;
d. alat siaga (deadman device);
e. klakson;
f. lampu utama; dan
g. lampu tanda.
(1) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berfungsi sebagai alat pemantau kinerja dalam kabin masinis.
(2) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas indikator antara lain:
No.1739, 2015
a. rem parkir;
b. tenaga penggerak dapat berupa rpm untuk kereta diesel dan arus untuk kereta listrik;
c. kegagalan fungsi;
d. kecepatan yang dapat dilengkapi petunjuk waktu dan perekam;
e. tekanan udara pengereman;
f. kelistrikan; dan
g. telekomunikasi.
(1) Interior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. tempat duduk masinis;
b. pengatur sirkulasi udara; dan
c. lampu penerangan.
(2) Tempat duduk masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus ergonomis yang dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri tanpa masinis dapat tidak dilengkapi dengan tempat duduk masinis.
(4) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa alat pengkondisian udara (Air Conditioning), harus memenuhi persyaratan:
a. digunakan sesuai peruntukannya;
b. mengkondisikan temperatur sebesar 22-26 0C;
c. kecepatan aliran udara yang diterima maksimum 0,5 m/detik;
d. menyediakan udara segar (fresh air) minimum 9 m3/jam untuk setiap penumpang;
e. kelembaban relatif (50-60)%;
f. menggunakan refrigeran sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA; dan
g. dilengkapi sistem ventilasi udara.
(5) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disesuaikan dengan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
Ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan minimum:
a. sudut 15 (lima belas) ke atas dan ke bawah yang dihitung dari titik pandang; dan
b. sudut 35 (tiga puluh lima) kanan dan kiri yang dihitung dari titik pandang.
(1) Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan kesatuan konstruksi yang mendukung kestabilan dan kenyamanan kereta saat berjalan diatas rel lengkung atau lurus, terdiri atas:
a. rangka bogie;
b. sistem suspensi;
c. penerus gaya traksi; dan
d. perangkat roda.
(2) Rangka bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang memiliki kekuatan serta kekakuan tinggi terhadap pembebanan vertikal, lateral dan longitudinal pada titik kritis tanpa terjadi deformasi tetap.
(3) Sistem suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas suspensi primer dan/atau sekunder yang dilengkapi peredam.
(4) Penerus gaya traksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa konstruksi penghubung dan penerus gaya traksi antara bogie dan badan kereta atau sebaliknya.
(5) Perangkat roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas roda dan as roda, harus memenuhi persyaratan:
No.1739, 2015
a. roda terbuat dari baja tempa, baja roll atau baja tuang;
b. roda harus memiliki kekerasan lebih rendah dari kekerasan Jalan Rel;
c. jenis roda adalah roda pejal;
d. profil roda sesuai profil Jalan Rel untuk Kereta Api yang dilalui; dan
e. as roda dari baja tempa yang mampu menahan beban yang diterimanya.
(6) Bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menahan gaya yang timbul pada kondisi operasional;
b. memberikan kualitas pengendaraan ≤ 2,5 (metode E. Sperling - J. L. Koffman) dan/atau menggunakan standar ISO 2631-dengan level getaran ≤ 0.315 m/s2 atau yang setara; dan
c. dirancang aman untuk minimum 110% (seratus sepuluh per seratus) dari kecepatan desain.
(1) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan alat yang digunakan untuk meneruskan tenaga dari peralatan penggerak ke roda.
(2) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu meneruskan daya sesuai dengan kebutuhan traksi; dan
b. mampu meneruskan daya dalam dua arah dengan kemampuan sama.
(1) Peralatan penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, dapat menggunakan 2 (dua) jenis sumber tenaga, terdiri atas:
a. motor bakar (combustion); dan/atau
b. listrik (electric).
(2) Sumber tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam media penyimpan berupa baterai dan/atau kapasitor (sistem hybrid).
Motor bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menyediakan daya sesuai kebutuhan traksi;
dan
b. sesuai standar kebisingan eksternal dan emisi gas buang.
Tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menyediakan daya sesuai kebutuhan traksi;
b. besarnya arus listrik yang diterima sesuai dengan kemampuan penangkap arus (current collector device);
c. dilengkapi pemutus arus listrik (circuit breaker); dan
d. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik (Electromagnetic Interference) terhadap peralatan prasarana.
(1) Penangkap arus (current collector device) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf bdapat berupa:
a. peralatan pantograph; dan/atau
b. rel ketiga (third rail).
(2) Penangkap arus (current collector device) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. alat penangkap arus disesuaikan dengan kondisi sistem daya listrik;
No.1739, 2015
b. mampu memberikan kontak secara kontinyu;
dan
c. tekanan kontak rata-rata serendah mungkin dengan memperhatikan kualitas penangkap arus sesuai kebutuhan.
(3) Pemutus arus listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan besarnya arus listrik yang dialirkan; dan
b. berfungsi secara otomatis jika terjadi hubungan singkat (short circuit) dan/atau beban lebih.
Sistim hybrid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
a. berfungsi sesuai peruntukan dengan kapasitas yang memadai; dan
b. dilengkapi dengan sistim pengaman.
(1) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, merupakan suatu peralatan yang digunakan untuk mengurangi kecepatan dan menghentikan kereta.
(2) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a. rem pelayanan;
b. rem parkir; dan
c. rem darurat.
(3) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dioperasikan untuk mengendalikan kecepatan atau menghentikan kereta.
(4) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus memenuhi persyaratan:
a. gaya pengereman memperhitungkan jarak, kecepatan maksimum dan landai penentu maksimum;
b. besarnya gaya pengereman tidak boleh menyebabkan roda terkunci (slide); dan
c. mampu menghentikan kereta dalam kondisi pengereman normal.
(5) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dioperasikan untuk menahan kereta pada saat parkir.
(6) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menahan kereta sesuai kelandaian Jalan Rel yang dilalui; dan
b. menggunakan sistem mekanik.
(7) Rem darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan sistem yang dapat berfungsi otomatis untuk menghentikan kereta pada saat darurat.
(8) Rem darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menghentikan kereta pada kelandaian Jalan Rel yang dilalui;
b. bekerja secara otomatis menghentikan kereta apabila terjadi kegagalan sistem pengereman;
dan
c. mengaktifkan kondisi darurat kereta secara otomatis.
(1) Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, merupakan peralatan yang menghubungkan antar kereta yang konstruksinya dapat terpisah atau dalam satu kesatuan.
(2) Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terdiri atas:
a. perangkai mekanik;
b. perangkai pneumatik atau hidrolik; dan
c. perangkai elektrik.
No.1739, 2015
(3) Perangkai mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu meneruskan gaya maksimum yang diterima untuk tarik atau tekan sesuai desain;
dan
b. mampu menyesuaikan terhadap gerakan kereta sesuai Jalan Rel yang dilalui.
(4) Perangkai pneumatik atau hidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menyalurkan fluida sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan; dan
b. mampu menyesuaikan terhadap gerakan kereta sesuai Jalan Rel yang dilalui.
(5) Perangkai elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menghantarkan arus listrik dengan stabil dan aman;
b. mampu menghantarkan arus listrik sesuai dengan tegangan yang digunakan;
c. mampu menyesuaikan terhadap gerakan kereta sesuai Jalan Rel yang dilalui.
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, merupakan alat yang digunakan untuk mengendalikan akselerasi dan deselerasi.
(2) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
a. pengatur daya; dan
b. pengatur pengereman.
(3) Pengatur daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan perangkat pengatur tenaga secara bertahap dari tenaga rendah sampai tinggi dan sebaliknya.
(4) Pengatur pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan perangkat pengatur
gaya pengereman secara bertahap dan pengereman darurat.
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki tuas pengendali pergerakan;
b. dilengkapi alat proteksi operasional;
c. mudah dioperasikan dari tempat duduk masinis; dan
d. ergonomis.
(2) Peralatan pengendali dengan sistem otomatis atau tanpa masinis harus memenuhi persyaratan:
a. mampu berkomunikasi dan dikendalikan dari pusat kendali operasi; dan
b. dilengkapi dengan mode manual yang bekerja pada kondisi darurat.
Peralatan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, paling sedikit terdiri atas:
a. alat siaga (deadman device) dan/atau Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO);
b. jendela darurat dan/atau pintu darurat;
c. alat pemadam api ;
d. tuas atau tombol tanda darurat; dan
e. pengganjal roda.
(1) Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k, merupakan alat yang digunakan untuk menghalau atau menyingkirkan rintangan pada Jalan Rel dan dipasang pada tiap ujung rangkaian Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
(2) Alat penghalau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. dipasang pada rangka dasar dengan sambungan tidak tetap (adjustable);
b. pemasangan pada sudut kemiringan 20°-40° ke arah depan sarana, dengan sudut kemiringan dihitung dari sumbu vertikal;
c. mampu menghalau benda ke arah samping;
d. Tinggi alat penghalau dapat melindungi komponen bawah yang paling rendah; dan
e. tidak bersinggungan dengan Sarana Perkeretaapian lain pada saat dirangkaikan.
No.1739, 2015
(1) Peralatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. klakson;
b. lampu;
c. peralatan komunikasi; dan
d. Informasi perjalanan asal tujuan.
(2) Perlengkapan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi:
a. ruang dapur;
b. ruang makan;
c. ruang bagasi; dan
d. toilet.
(3) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dapat dilengkapi perlengkapan penunjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan penumpang.
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a merupakan alat yang digunakan sebagai tanda pemberitahuan, dan harus memenuhi persyaratan:
a. mengeluarkan suara spesifik sesuai dengan standar Kereta Api atau standar kendaraan bermotor; dan
b. ditempatkan pada depan kabin Masinis.
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) huruf b, antara lain terdiri atas:
a. lampu utama; dan
b. lampu tanda.
(2) Lampu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan lampu sorot yang dipasang dimuka kabin Masinis.
(3) Lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lampu yang digunakan sebagai tanda atau sinyal.
(4) Lampu utama dan/atau lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk warna cahaya, kuat cahaya dan jenis lampu diatur sesuai kebutuhan operasional.
Peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. dapat digunakan untuk komunikasi antara awak sarana dengan pusat kontrol perjalanan Kereta Api dan sebaliknya; dan
b. mampu menerima suara dengan jelas.
Informasi perjalanan asal – tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada bagian depan dan belakang Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri;
b. mudah dibaca dan terlihat jelas; dan
c. mampu memberikan informasi asal-tujuan.
Ruang dapur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, paling sedikit dilengkapi:
a. peralatan memasak atau memanaskan;
b. penyimpan makanan dan/atau minuman;
c. pengatur sirkulasi udara; dan
d. lampu penerangan.
(1) Peralatan memasak atau memanaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, harus menggunakan tenaga listrik.
(2) Penyimpan makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, harus dapat menyimpan makanan dan/atau minuman dengan teratur dan higienis.
No.1739, 2015
(3) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, harus mampu memberi kenyamanan penumpang dengan ketentuan:
a. pemakaian kipas angin dengan kecepatan aliran udara yang diterima penumpang maksimum 0,5 m/detik; atau
b. pemakaian pendingin udara dengan temperatur 22°-26°C.
(4) Lampu penerangan ruang dapur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan:
a. intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux; dan
b. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan.
(1) Ruang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, dilengkapi:
a. meja dan tempat duduk tetap;
b. pengatur sirkulasi udara; dan
c. lampu penerangan.
(2) Ruang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. cukup memadai untuk kebutuhan ruang makan;
b. dilengkapi jendela kaca bebas pandang dan dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan; dan
c. kaca jendela dari jenis safety glass.
(1) Meja dan tempat duduk tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang ergonomis;
b. konstruksi rangka kokoh dan tahan korosi;
c. bahan terbuat dari bahan tahan rambatan api;
d. konstruksi meja sesuai peruntukan; dan
e. konstruksi tempat duduk mampu menahan beban pada bagian bawah minimum 1 (satu) KN untuk setiap orang.
(2) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, harus mampu memberi kenyamanan penumpang dengan ketentuan:
a. pemakaian kipas angin dengan kecepatan aliran udara yang diterima penumpang maksimum 0,5 m/detik; atau
b. pemakaian pendingin udara dengan temperatur 22°-26°C.
(3) Lampu penerangan ruang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux; dan
b. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan.
(1) Ruang bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, harus dilengkapi:
a. pintu;
b. pengatur sirkulasi udara; dan
c. lampu penerangan.
(2) Ruang bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. dinding ruang bagasi menggunakan bahan yang tidak mudah terbakar; dan
b. cukup untuk penempatan barang.
(1) Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
No.1739, 2015
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan kemudahan keluar masuk barang;
b. dilengkapi dengan kaca dari jenis safety glass;
dan
c. dilengkapi kunci.
(2) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, harus mampu mengatur keseimbangan udara di ruang bagasi.
(3) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux; dan
b. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan.
Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d, harus memenuhi persyaratan:
a. ruang toilet merupakan suatu modul dari bahan yang tahan korosi;
b. dilengkapi pintu dengan petunjuk isi atau kosong;
c. dilengkapi closet, air, wastafel, cermin, dan pegangan tangan;
d. dilengkapi pengatur sirkulasi udara berupa exhaust fan;
e. limbah tidak mencemari pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
f. intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux.
Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri yang digunakan untuk angkutan perkotaan dapat tidak dilengkapi dengan ruang dapur, ruang makan, ruang bagasi, dan toilet.
(1) Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri berdasarkan penilaian dokumen yang telah memenuhi standar Spesifikasi Teknis dalam Peraturan Menteri ini diberikan persetujuan oleh Direktur Jenderal sebagai persyaratan pembuatan rancang bangun dan rekayasa.
(2) Persetujuan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian persetujuan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.