Pasal 1
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara yang akan dan telah disertifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang standarisasi dan sertifikasi fasilitas bandar udara.