(1) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a, pada tahun 2030, meliputi:
a. pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum harus mencapai 60% dari total pergerakan orang;
b. waktu perjalanan orang rata – rata di dalam kendaraan angkutan umum adalah 1,5 jam pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan;
c. kecepatan rata – rata kendaraan angkutan umum pada jam puncak di seluruh jaringan jalanminimal 30 km/jam;
d. cakupan pelayanan angkutan umum di daerah perkotaan mencapai 80% dari panjang jalan;
e. akses ke angkutan umum dengan berjalan kaki harus dapat dijangkau dalam jarak maksimal 3.000 m;
f. setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan cabang (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi;
g. simpul transportasi harus memiliki fasilitas pejalan kaki, fasilitas parkir (park and ride), dengan jarak perpindahan antar moda tidak lebih dari 500m.
(2) Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b, memuat:
a. Simpul Transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, meliputi :
1. Simpul transportasi yang berfungsi sebagai titik perpindahan penumpang antarmoda maupun intramoda dapat berupa simpul utama, sedang dan kecil.
2. Simpul utama (interchange) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang tinggi dan atau merupakan pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah sebagai titik perpindahan antar dua atau lebih moda transportasi.
3. Simpul sedang (terminal) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang sedang, atau merupakan pusat kegiatan lokal sebagai titik perpindahan untuk satu moda transportasi.
4. Simpul kecil (halte) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang kecil, atau merupakan pusat kegiatan lokal sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang mencapai tujuan akhir.
b. Sistem Jaringan Pelayanan Transportasi, meliputi :
1. Rencana pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan transportasi terdiri dari jaringan utama (trunk), jaringan cabang (fedeer) dan jaringan ranting.
2. Jaringan utama (trunk) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul utama lainnya.
3. Jaringan cabang (feeder) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul sedang atau antara simpul sedang dengan simpul sedang lainnya.
4. Jaringan ranting sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul sedang dengan simpul kecil atau antara simpul kecil dengan simpul kecil lainnya.
c. Pola Operasi Angkutan Barang, meliputi :
1. Sistem operasi angkutan barang tidak bersinggungan dengan kegiatan lain dalam bentuk pemisahan lajur, waktu operasi dan lokasi bongkar muat.
2. Pengoperasian angkutan barang disusun berdasarkan hierarki volume dan jenis simpul yang dilayani serta jenis barang yang diangkut.
3. Jenis moda yang melayani angkutan barang agar mempertimbangkan penggunaan moda yang aman, efisien, dan sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan, jaringan infrastruktur, jenis simpul dan barang yang dilayani serta kondisi lalu lintas yang dilalui.
(3) Kebijakan, rencana dan strategi serta pelaksanaan program transportasi di wilayah Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c, memuat:
a. pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan angkutan umum perkotaan meliputi hierarki dan standar pelayanan yang terpadu dan berkelanjutan;
b. pengelolaan kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi, termasuk implementasi pengelolaan dari sisi permintaan dan penawaran dengan sistem disinsentif dan insentif antara lain dengan penerapan retribusi pengendalian lalu lintas;
c. pengelolaan tataguna lahan, pengembangan simpul, dan pembangunan berorientasi angkutan umum dan ramah lingkungan, serta dukungan sumber daya manusia, kelembagaan, kerangka peraturan, pendanaan,dan teknologi informasi;
d. transportasi tidak bermotor dan integrasi angkutan umum perkotaan melalui pembangunan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda yang aman dan nyaman serta terjangkau;
e. pengembangan sistem informasi berupa penyediaan fasilitas pusat kendali (control center), penyediaan tiket terpadu dan jadwal yang mudah diakses serta aplikasi pelayanan transportasi umum lainnya;
f. manajemen jaringan jalan melalui penataan hierarki jalan dan manajemen akses, pembangunan ruas pembentuk jaringan (missing link), pengurangan gangguan samping, peningkatan kualitas permukaan dan geometri jalan yang terintegrasi dengan tata guna lahan dan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan;
g. pengaturan lalu lintas kendaraan dan parkir,termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan transportasi dan pelayanan kepada masyarakat;
h. teknologi kendaraan dan bahan bakar yang hemat dan ramah lingkungan;
i. sistem angkutan barang perkotaan yang mencakup penyediaan pusat konsolidasi barang dan pengaturan waktu operasi angkutan barang;
j. akses pelabuhan dan bandar udara melalui pembangunan kereta bandara dan pelabuhan, jalan akses pelabuhan dan perairan daratan.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(2) huruf d meliputi pembiayaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek yang dibebankan pada APBN dan/atau APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a, pada tahun 2030, meliputi:
a. pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum harus mencapai 60% dari total pergerakan orang;
b. waktu perjalanan orang rata – rata di dalam kendaraan angkutan umum adalah 1,5 jam pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan;
c. kecepatan rata – rata kendaraan angkutan umum pada jam puncak di seluruh jaringan jalanminimal 30 km/jam;
d. cakupan pelayanan angkutan umum di daerah perkotaan mencapai 80% dari panjang jalan;
e. akses ke angkutan umum dengan berjalan kaki harus dapat dijangkau dalam jarak maksimal 3.000 m;
f. setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan cabang (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi;
g. simpul transportasi harus memiliki fasilitas pejalan kaki, fasilitas parkir (park and ride), dengan jarak perpindahan antar moda tidak lebih dari 500m.
(2) Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b, memuat:
a. Simpul Transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, meliputi :
1. Simpul transportasi yang berfungsi sebagai titik perpindahan penumpang antarmoda maupun intramoda dapat berupa simpul utama, sedang dan kecil.
2. Simpul utama (interchange) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang tinggi dan atau merupakan pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah sebagai titik perpindahan antar dua atau lebih moda transportasi.
3. Simpul sedang (terminal) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang sedang, atau merupakan pusat kegiatan lokal sebagai titik perpindahan untuk satu moda transportasi.
4. Simpul kecil (halte) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang kecil, atau merupakan pusat kegiatan lokal sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang mencapai tujuan akhir.
b. Sistem Jaringan Pelayanan Transportasi, meliputi :
1. Rencana pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan transportasi terdiri dari jaringan utama (trunk), jaringan cabang (fedeer) dan jaringan ranting.
2. Jaringan utama (trunk) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul utama lainnya.
3. Jaringan cabang (feeder) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul sedang atau antara simpul sedang dengan simpul sedang lainnya.
4. Jaringan ranting sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul sedang dengan simpul kecil atau antara simpul kecil dengan simpul kecil lainnya.
c. Pola Operasi Angkutan Barang, meliputi :
1. Sistem operasi angkutan barang tidak bersinggungan dengan kegiatan lain dalam bentuk pemisahan lajur, waktu operasi dan lokasi bongkar muat.
2. Pengoperasian angkutan barang disusun berdasarkan hierarki volume dan jenis simpul yang dilayani serta jenis barang yang diangkut.
3. Jenis moda yang melayani angkutan barang agar mempertimbangkan penggunaan moda yang aman, efisien, dan sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan, jaringan infrastruktur, jenis simpul dan barang yang dilayani serta kondisi lalu lintas yang dilalui.
(3) Kebijakan, rencana dan strategi serta pelaksanaan program transportasi di wilayah Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c, memuat:
a. pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan angkutan umum perkotaan meliputi hierarki dan standar pelayanan yang terpadu dan berkelanjutan;
b. pengelolaan kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi, termasuk implementasi pengelolaan dari sisi permintaan dan penawaran dengan sistem disinsentif dan insentif antara lain dengan penerapan retribusi pengendalian lalu lintas;
c. pengelolaan tataguna lahan, pengembangan simpul, dan pembangunan berorientasi angkutan umum dan ramah lingkungan, serta dukungan sumber daya manusia, kelembagaan, kerangka peraturan, pendanaan,dan teknologi informasi;
d. transportasi tidak bermotor dan integrasi angkutan umum perkotaan melalui pembangunan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda yang aman dan nyaman serta terjangkau;
e. pengembangan sistem informasi berupa penyediaan fasilitas pusat kendali (control center), penyediaan tiket terpadu dan jadwal yang mudah diakses serta aplikasi pelayanan transportasi umum lainnya;
f. manajemen jaringan jalan melalui penataan hierarki jalan dan manajemen akses, pembangunan ruas pembentuk jaringan (missing link), pengurangan gangguan samping, peningkatan kualitas permukaan dan geometri jalan yang terintegrasi dengan tata guna lahan dan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan;
g. pengaturan lalu lintas kendaraan dan parkir,termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan transportasi dan pelayanan kepada masyarakat;
h. teknologi kendaraan dan bahan bakar yang hemat dan ramah lingkungan;
i. sistem angkutan barang perkotaan yang mencakup penyediaan pusat konsolidasi barang dan pengaturan waktu operasi angkutan barang;
j. akses pelabuhan dan bandar udara melalui pembangunan kereta bandara dan pelabuhan, jalan akses pelabuhan dan perairan daratan.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(2) huruf d meliputi pembiayaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek yang dibebankan pada APBN dan/atau APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.